Advertisement

Habib Bahar Bakal Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

Newswire
Senin, 17 Desember 2018 - 19:03 WIB
Bhekti Suryani
Habib Bahar Bakal Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). - ANTARA/Rivan Awal Lingga

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG - Kabar penceramah kontroversial Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penganiayaan anak ternyata benar adanya.

Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar bakal memeriksa Habib Bahar bin Smith besok, Selasa 18 Desember 2018.

Advertisement

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap dua anak berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Besok pemeriksaan," ujar Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus, saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).

Habib Bahar dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) yang beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.

Untuk detailnya [kronologinya] besok saja," singkat Iksantyo.

Sebelumnyam, Habib Bahar juga telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran ceramahnya dianggap memuat penghinaan etnis dan rasis. Ceramah lainnya yang kontroversial belakangan yakni yang menyebut Presiden Jokowi banci.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement