Advertisement

Pemuda Antikorupsi Desak Polda Metro Jaya Tetapkan Dahnil Anzar Sebagai Tersangka

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 13 Desember 2018 - 05:17 WIB
Nina Atmasari
Pemuda Antikorupsi Desak Polda Metro Jaya Tetapkan Dahnil Anzar Sebagai Tersangka Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10/2018). - ANTARA/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi mendesak Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan apel dan kemah pemuda Islam yang diduga telah melibatkan nama mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.
 
Laode Kamaluddin, Koordinator Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi, menilai bahwa dana sebesar Rp2 miliar yang telah dikembalikan oleh Dahnil Anzar tidak bisa menghapus perkara dugaan tindak pidana korupsi dan unsur pidana kasus tersebut.
 
Laode mendesak Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan status saksi Dahnil Anzar dari saksi menjadi tersangka. Pasalnya, Dahnil Anzar diduga kuat terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penggelembungan dana dan pertanggungjawaban fiktif dalam kegiatan kemah pemuda Islam tersebut.
 
"Kami mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka kepada siapapun termasuk saudara Dahnil Anzar Simanjuntak jika telah terbukti terlibat kasus mark up dan pertanggungjawaban fiktif kegiatan kemah pemuda Islam itu," tuturnya, Rabu (12/12/2018).
 
Selain itu, dia juga mendesak Polda Metro Jaya agar bekerja secara professional dan proporsional dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp2 miliar tersebut.
 
"Kami juga minta Polda Metro Jaya menegakkan hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku atas dugaan mark up dana kemah pemuda termasuk kepada mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah saudara Dahnil Anzar Simanjuntak jika terbukti ikut terlibat dalam kasus itu," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS

Bantul
| Minggu, 11 Mei 2025, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement