Advertisement
Habib Bahar Smith Diperiksa, Puluhan Laskar FPI Geruduk Bareskrim Polri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Penceramah Habib Bahar bin Smith diperiksa Bareskrim Mabes Polri terkait kasus ujaran kebencian, Kamis (6/12/2018). Puluhan orang berpakaian serba putih mendatangi gedung Bareskrim Polri, KKP, Gambir, Jakarta Pusat tersebut.
Alasan massa yang berasal dari Laskar Pembela Islam, Jawara Betawi dan berbagai ormas lainnya itu menyambangi gedung Bareskrim untuk mengawal pemeriksaaan tokoh FPI Habib Bahar bin Smith sebagai terlapor terkait kasus ujaran kebencian.
Advertisement
"Pertama kedatangan kami kita mau mengawal dan mendukung Al Habib Bahar Bin Smith dalam hal pemanggilan oleh Bareskrim intinya kita hanya mengawal beliau terkait pemanggilan kedua pasal yang dituduhkan ke beliau," ujar Panglima LPI, Maman Suryadi di lokasi.
Sebuah mobil komando dengan pengeras suara telah bersiap di gedung tersebut. Terkait aksi ini, Maman mengaku kemungkinan massa bakal kembali berdatangan ke gedung Bareskrim Polri untuk mengawal pemeriksaan Bahar Smith.
Dia pun mengklaim, massa yang akan menggelar aksi tersebut bisa mencapai seribu orang.
"Kalau estimasi massa kita sih gabungan dari berbagai ormas ini sekitar estimasi 1000-an mungkin bisa lebih ini akan bertambah terus," tambahnya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan warga bernama La Komaruddin ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.
Selain itu, Habib Bahar bin Smith juga dilaporkan oleh Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya dalam kasus yang sama. Laporan kasus itu tercatat dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Dalam rekaman video yang dijadikan bukti oleh para pelapor, Bahar menyinggung soal Jokowi saat mengisi acara Maulid Nabi di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018.
Bahar bin Smith dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Kulonprogo Tunggu Juknis Terkait Transmigrasi Pola Baru, Syaratnya Wajib Ikut Komcad TNI
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Istana Bantah Presiden Prabowo Hindari Pertemuan dengan Jokowi: Karena Kesibukan
- 170 Siswa Keracunan Menu MBG, MPR RI Minta Lakukan Evaluasi Kualitas
- Kasus Kecelakaan Beruntun Tewaskan Pelajar SMAN 2 Bandung, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka
- Kemenag Pastikan Seluruh Visa Jemaah Calon Haji Reguler Sudah Diterbitkan
- 10 Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia
- Homestay di Kawasan Borobudur Ramai Dikunjungi Wisatawan
- Hasan Nasbi: Mahasiswa Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Sebaiknya Dibina
Advertisement