Advertisement

Kasus Penyelewengan Dana Kemah, Polisi Sebut Dahnil Anzar Berpotensi Jadi Tersangka

Aziz Rahardyan
Rabu, 05 Desember 2018 - 07:37 WIB
Nina Atmasari
Kasus Penyelewengan Dana Kemah, Polisi Sebut Dahnil Anzar Berpotensi Jadi Tersangka Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Polisi masih terus mengusut kasus penyelewengan dana Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia. Pihak kepolisian mengungkapkan pihak panitia dari Pemuda Muhammadiyah berpotensi menjadi tersangka.

Tetapi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan penyidik masih menelusuri apakah oknum penyeleweng dana telah meminta izin, atau tanpa sepengetahuan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah saat itu, Dahnil Anzar Simanjuntak sehingga berani membubuhkan scan tandatangannya.

Advertisement

"Jadi dari yang di-scan itu memberitahukan tidak [kepada Dahnil]? Kan disitu, itu akan kita telusuri ya, tentunya nanti siapa yang bertanggung jawab akan kita jadikan tersangka," ungkap Argo pada Selasa (4/12/2018).

Argo melanjutkan bila ternyata Dahnil memang memberikan izin dan mengetahui adanya penyelewengan, maka Dahnil pun berpotensi menjadi tersangka.

"Semua kemungkinan bisa terjadi. Misalnya nanti dalam penyidikan [terungkap] siapa yang bertanggung jawab berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut," tambah Argo.

Di sisi lain, pihak PP Muhammadiyah diwakili kuasa hukum Pemuda Muhammadiyah sekaligus Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo telah mengakui bahwa panitia membuat kesalahan administrasi dalam pelaporan keuangan.

Tetapi, mereka mengungkapkan scan tandatangan Dahnil hanyalah formalitas, sehingga yang bersangkutan tidak dilibatkan dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tersebut.

"Setelah melihat perkembangan pemberitaan terkait dengan kasus ini, kami menegaskan tidak adanya keterlibatan Saudara Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018, dalam proses pelaporan dan tidak tahu menahu soal dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta teknis kegiatan kemah pemuda Islam tersebut, sedangkan tandatangan dalam dokumen LPJ tersebut adalah hasil scan yang tidak diketahui oleh saudara Dahnil, karena panitia berasumsi kegiatan tersebut telah terlaksana dengan baik dan kami menganggap pelaporan tersebut hanya pelengkap administrasi semata," ujar Trisno melalui keterangan pers, Kamis (29/11/2018).

Sebelumnya pihak kepolisian menilai kegiatan yang diinisiasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan dihadiri kurang lebih 20 ribu anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU dan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda (Kokam) Muhammadiyah ini sebenarnya kegiatan yang positif.

Hanya saja, terdapat dugaan maladministrasi dan mark-up dalam laporan pertanggungjawaban keuangan yang telah dibuat panitia acara di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, 16-17 Desember 2017 ini.

Pihak kepolisian menyatakan kasus ini telah mencapai tahap penyidikan dan telah memeriksa beberapa pihak untuk menyelesaikan kasus ini.

Di antaranya pihak Kemenpora sebagai penyelenggara, pihak GP Ansor yang mendapatkan dana Rp3 Miliar, pihak Pemuda Muhammadiyah yang mendapatkan dana Rp2 Miliar tetapi telah mengembalikannya pada Jumat (23/11/2018), saksi-saksi kunci yang berada di Yogyakarta, serta panitia yang berperan sebagai sekretaris dan bendahara dari pihak Pemuda Muhammadiyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement