Advertisement
Kejagung Panggil Tersangka Zainal Abidin & Albertus Sugeng Terkait Korupsi Penjualan Aset
                     Senin, 03 Desember 2018 - 15:37 WIB
                
                
                     Kusnul Isti Qomah                
             kejagung - JIBI
                kejagung - JIBI
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Terkait korupsi penjualan aset, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Zainal Abidin selaku notaris dan Albertus Sugeng Mulyanto dari pihak swasta untuk diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan seperti tersangka Chuck Suryosumpeno dan Ngalimun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Warih Sadono mengatakan tim penyidik akan memanggil tersangka Zainal Abidin dan Albertus Sugeng pekan ini untuk diperiksa sebagai tersangka.
Menurutnya, tersangka Albertus Sugeng Mulyanto kerap mangkir saat akan diperiksa sebagai tersangka, sementara tersangka Zainal Abidin sempat memenuhi panggilan sebagai tersangka, meskipun dalam kondisi sakit.
"Tersangka ZA (Zainal Abidin) kondisinya masih sakit tapi pemeriksaan hadir dan telah dilakukan. Namun untuk tersangka A (Albertus) selalu mangkir dan akan kami panggil lagi," tuturnya, Senin (3/12/2018).
Warih memastikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Tim Satgassus Kejagung dalam melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang benar masih berjalan sampai saat ini. 
Dia berharap kedua tersangka yaitu Zainal Abidin dan Albertus tidak mangkir lagi pada pemeriksaannya sebagai tersangka pekan ini di Kejaksaan Agung. "Penanganan kasus ini masih berjalan. Kita bekerja profesional menangani perkara ini. Para tersangka juga sudah kami panggil lagi untuk pemeriksaan," katanya.
Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.
Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, bahkan Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan dari Kejaksaan Agung.
Kemudian, hasil dari penyitaan aset berupa tanah di wilayah Jatinegara, Cisarua dan Puri Kembangan itu, negara juga tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal. Aset di wilayah Jatinegara hanya dijual Rp25 miliar dan itu pun tidak sesuai ketentuan.
Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang. Dari uang muka Rp6 miliar, Tim Satgassus hanya menyetorkan Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan dan lelang tersebut.
Ketua Tim Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi pada saat itu itu Chuck Suryosumpeno melalui kuasa hukumnya Damian H. Renjaan sempat membantah adanya kesalahan prosedur yang telah dilakukan Tim Satgassus terkait penyitaan barang rampasan tersebut.
Menurut Damian, tanah yang disita Tim Satgassus tersebut bukan milik Hendra Rahardja terpidana kasus BLBI, melainkan tanah milik Taufik Hidayat, sehingga tidak perlu dilelang lagi setelah dilakukan upaya penyitaan.
Tanah seluas 45 Ha di Puri Kembangan, Jakarta Barat, 2004 telah dicabut status sita eksekusinya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sehingga telah kembali ke pemilik sebelumnya Taufik Hidayat.
Terkait uang Rp20 miliar bukan dari tanah di Puri Kembangan, tetapi ada konverter Rp5 miliar dari dana pribadi Taufik kepada Hendra Rahardja. Tanah itu juga bukan milik Hendra Rahardja sehingga tidak perlu ada pelelangan.
Sementara itu, terkait barang rampasan di Jatinegara seluas 7,8 Ha hanya mendapatkan penerimaan Rp2 miliar dari nilai transaksi Rp6 miliar. Tanah ini hasil penelusuran Kejaksaan Agung, diketahui pemiliknya adalah Sri Wasihastuti, isteri Hendra Rahardja dan dijual kepada Ardi Kusuma Rp12 miliar. Ardi baru membayar Rp6 miliar. Sisanya dicicil dan baru baru dibayar Rp2 miliar. Kejagung bisa menagih sisa Rp4 miliar lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prakiraan Cuaca di Jogja, Hujan Ringan, Jumat 31 Okt 2025
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
Advertisement
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Wisata
        | Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB
    Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul, 30 Oktober 2025
- Baku Tembak di Rio, 132 Orang Tewas dalam Operasi Anti-Narkoba
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP, Kamis 30 Okt 2025
- WhatsApp Hadirkan Fitur Kelola Penyimpanan per Obrolan, Lebih Efisien
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 30 Oktober 2025
- PDIP Gelar Merah-Muda Fest 2025 di Jogja, Catat Tanggalnya
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24, Masih Turun
Advertisement
Advertisement






















 
            
