Advertisement
Habib Bahar Dilaporkan karena Sebut Presiden Banci, Eks Jubir HTI : Rezim Jokowi Antikritik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Tindakan pelaporan terhadap Habib Bahar bin Smith yang menyebut Jokowi Banci dianggap sebagai indikasi rezim Jokowi antikritik.
Eks juru bicara HTI, Ismail Yusanto menganggap pelaporan terhadap Habib Bahar Bin Smith ke polisi merupakan kriminalisasi yang dilakukan pemerintah. Yusanto menganggap pemerintahan era Joko Widodo atau Jokowi anti terhadap kritik.
Advertisement
"Ya pada akhrinya publik menilai ini sebuah kriminalisasi karena hukum hanya berkalu kepada sebelah, sebelah lagi tidak," ujar Ismail di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Menurut Ismail, hukum di Indonesia hanya tajam kepada pihak yang mengkeritik pemerintahan Jokowi. Namun tidak untuk orang - orang yang berada di pemerintahan Jokowi.
BACA JUGA
"Lihatlah Ahmad Dhani diancam hukuman 2 tahun untuk kata kata idiot sementara ada banyak orang misalanya di Boyolali kemarin, bupati mengatakan asu dibiarkan saja. Ididot sama asu kira kira lebih kasar mana," kata dia.
Meski demikian, Ismail tidak bisa menjawab saat disinggung soal pengkotbah sekaligus tokoh FPI yang diduga melakukan penghinaan kepada Kepala Negara dengan melontarkan kata banci. Terkait itu, Ismail meminta jurnalis untuk langsung tanya kepada Habib Bahar.
"Ya silakan tanya kepada beliau lah ya, jadi beliau yang punya penyampaian," katanya.
Sebelumnya Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dalam isi ceramahnya. Habib Smith dipolisikan oleh dua organisasi yang berbeda, yakni Jokowi Mania dan Cyber Indonesia.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Habib Bahar Bin Smith ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11/2018) pada pukul 16.45 WIB.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 Nomenber 2018. Sementara Sekjen Jokowi Mania, La Kamarudin melaporkan Habib Smith ke SPKT Bareskrim Polri pada Rabu (28/11/2018).
Dirinya melaporkan Habib Smith dengan aduan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
Advertisement

Wakil Dubes Australia Tinjau Pusat Rehabilitasi YAKKUM di Sleman
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kata Jonatan Christie Setelah Jadi Juara Denmark Open 2025
- Polres Metro Jakpus Kerahkan 1.743 Personel Amankan Demo BEM SI
- Gelar Juara F1 2025 Terbuka Lebar untuk Verstappen
- Mengenal Deepavali (Festival Cahaya) Dirayakan pada 20 Oktober 2025
- WhatsApp Blokir Chatbot Serbaguna Mulai 15 Januari 2026
- Prediksi Persis Solo vs Malut United, Laga Sengit di Stadion Manahan
- Korsel-AS Hampir Capai Kesepakatan Dagang
Advertisement
Advertisement