Advertisement
GURU BESAR HUKUM PIDANA UGM : Ganti Rugi dalam Kasus Lalu Lintas Bisa Mengurangi Tuntutan
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas di Solo dengan terdakwa Iwan Adranacus (IA) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (28/11/2018) dengan agenda sidang pemeriksaan ahli. Kali ini ahli yang dihadirkan adalah Profesor Eddy O. S. Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).
Dalam persidangan, Eddy menegaskan bahwa perkembangan hukum modern saat ini telah beralih dari yang bersifat retributif menuju restoratif. Yakni proses penyelesaian hukum pidana yang menekankan kepada mengembalikan kerugian yang diderita akibat terjadinya perbuatan pidana.
Advertisement
Semakin besar ganti rugi yang berhasil dikenakan, maka tuntutanya juga semakin berkurang. Begitu pun sebaliknya, semakin kecil ganti rugi, maka tuntutannya bisa kian besar.
Meski begitu, ia mengatakan bahwa dalam hukum pidana, ganti rugi yang telah dilakukan oleh pelaku tidak serta merta menghapus hukuman pidana. “Namun bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memberikan vonis,” ujarnya.
Oleh karena itu, pemberian keringanan hukuman dari ganti rugi yang diberikan juga harus menjadi perhatian dan pertimbangan bagi para penuntut umum dalam mengajukan tuntutan.
Menurut Eddy, di negara lain, penuntut umum tidak hanya bertugas melakukan penuntutan saja, tapi juga harus berperan sebagai mediator dari kedua belah pihak yang berperkara. “Seperti di Belgia, penuntut umum itu mempunyai dua tugas yaitu melakukan penuntutan umum dan memimpin mediasi,” kata Eddy.
Dalam persidangan hari ini, saksi Wahyu Fajar yang dihadirkan tim kuasa hukum Iwan mengungkapkan bahwa Iwan telah memberikan dana duka dan santunan total sebesar Rp 1,1 miliar. Dana tersebut telah diterima ahli waris alm. Eko yaitu istrinya Dahlia Antari Wulaningrum.
Pemberian uang tersebut diberikan secara bertahap dalam bentuk cek. Tahap pertama diberikan pada 27 September dirumah orang tua Dahlia di Aspol Manahan. "Tahap kedua diberikan di Ayam Resto Klodran pada 12 November lalu. Setelah itu ada surat pernyataan telah menerima santunan dan tidak akan menuntut terdakwa. Surat itu ditulis dan ditandatangani sendiri oleh ibu Lia,” kata Wahyu.
Wahyu juga mengungkapkan uang duka dan santunan sudah dicairkan oleh pihak keluarga Lia. "Setelah kami cek di rekening, sudah ada nominal yang berkurang sebesar yang kami berikan, dan kami konfirmasi kepada ahli waris,” ungkapnya.
Persidangan hari ini juga membahas gugatan perdata yang diajukan Suharto, ayah alm. Eko. Setelah majelis hakim melakukan diskusi, pengajuan gugatan perdata ini ditolak. Sebab dalam pasal 98-101 KUHAP tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, yang berhak mengajukan adalah ahli waris.
“Karena korban sudah menikah dan memiliki satu orang anak, maka ahli waris yang sah adalah istri dan anaknya. Kecuali korban masih lajang, maka ahli warisnya adalah orang tua. Begitu aturannya. Ditambah sudah ada kesaksian dan surat peryataan kalau ahli waris sudah menerima ganti rugi dan santunan,” tegas Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Haji Sangat Memuaskan, Yaqut: Berkat Diplomasi Jokowi dan Raja Salman
- Polisi Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 11 Oktober 2024
- Kejagung Sita Dokumen saat Penggeledahan kantor KLHK Terkait Dugaan Korupsi Sawit
- Jokowi: Transisi Pemerintahan Akan Berjalan Baik
- Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 Anggota KKB yang Tembak Warga Sipil dan TNI
Advertisement
765.337 Surat Suara untuk Pilkada Bantul Tiba di Gudang KPU Bantul pada 16 Oktober 2024
Advertisement
Bikin Seru Staycation Anda di Oktofest Super Sale Hotel Grand Rohan Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Innalillahi, Satu Keluarga Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Aceh, Berikut Kronologinya
- PBNU Mengecam Tindakan Israel yang Menyerang Lebanon
- Begini Cara Menyiapkan Biaya Pendidikan Tinggi Sejak Dini
- Anggaran Makan Siang Gratis Masih Berpotensi Mengalami Perubahan
- Gibran Tegaskan Tetap Dilibatkan dalam Penyusunan Kabinet
- Kejar Target Universal Coverage 40 Persen, BPJamsostek Bakal Optimalisasi Ekosistem Kalurahan
- Jokowi Melimpahkan Kewenangan Perpindahan Ibu Kota Negara ke Prabowo
Advertisement
Advertisement