Advertisement
GURU BESAR HUKUM PIDANA UGM : Ganti Rugi dalam Kasus Lalu Lintas Bisa Mengurangi Tuntutan
Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas di Solo dengan terdakwa Iwan Adranacus (IA) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (28/11/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas di Solo dengan terdakwa Iwan Adranacus (IA) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (28/11/2018) dengan agenda sidang pemeriksaan ahli. Kali ini ahli yang dihadirkan adalah Profesor Eddy O. S. Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).
Dalam persidangan, Eddy menegaskan bahwa perkembangan hukum modern saat ini telah beralih dari yang bersifat retributif menuju restoratif. Yakni proses penyelesaian hukum pidana yang menekankan kepada mengembalikan kerugian yang diderita akibat terjadinya perbuatan pidana.
Advertisement
Semakin besar ganti rugi yang berhasil dikenakan, maka tuntutanya juga semakin berkurang. Begitu pun sebaliknya, semakin kecil ganti rugi, maka tuntutannya bisa kian besar.
Meski begitu, ia mengatakan bahwa dalam hukum pidana, ganti rugi yang telah dilakukan oleh pelaku tidak serta merta menghapus hukuman pidana. “Namun bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memberikan vonis,” ujarnya.
Oleh karena itu, pemberian keringanan hukuman dari ganti rugi yang diberikan juga harus menjadi perhatian dan pertimbangan bagi para penuntut umum dalam mengajukan tuntutan.
Menurut Eddy, di negara lain, penuntut umum tidak hanya bertugas melakukan penuntutan saja, tapi juga harus berperan sebagai mediator dari kedua belah pihak yang berperkara. “Seperti di Belgia, penuntut umum itu mempunyai dua tugas yaitu melakukan penuntutan umum dan memimpin mediasi,” kata Eddy.
Dalam persidangan hari ini, saksi Wahyu Fajar yang dihadirkan tim kuasa hukum Iwan mengungkapkan bahwa Iwan telah memberikan dana duka dan santunan total sebesar Rp 1,1 miliar. Dana tersebut telah diterima ahli waris alm. Eko yaitu istrinya Dahlia Antari Wulaningrum.
Pemberian uang tersebut diberikan secara bertahap dalam bentuk cek. Tahap pertama diberikan pada 27 September dirumah orang tua Dahlia di Aspol Manahan. "Tahap kedua diberikan di Ayam Resto Klodran pada 12 November lalu. Setelah itu ada surat pernyataan telah menerima santunan dan tidak akan menuntut terdakwa. Surat itu ditulis dan ditandatangani sendiri oleh ibu Lia,” kata Wahyu.
Wahyu juga mengungkapkan uang duka dan santunan sudah dicairkan oleh pihak keluarga Lia. "Setelah kami cek di rekening, sudah ada nominal yang berkurang sebesar yang kami berikan, dan kami konfirmasi kepada ahli waris,” ungkapnya.
Persidangan hari ini juga membahas gugatan perdata yang diajukan Suharto, ayah alm. Eko. Setelah majelis hakim melakukan diskusi, pengajuan gugatan perdata ini ditolak. Sebab dalam pasal 98-101 KUHAP tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, yang berhak mengajukan adalah ahli waris.
“Karena korban sudah menikah dan memiliki satu orang anak, maka ahli waris yang sah adalah istri dan anaknya. Kecuali korban masih lajang, maka ahli warisnya adalah orang tua. Begitu aturannya. Ditambah sudah ada kesaksian dan surat peryataan kalau ahli waris sudah menerima ganti rugi dan santunan,” tegas Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
Advertisement
Tiga Raperda Inisiatif DPRD Masuk Agenda Legislasi Bantul 2026
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Budidaya Biofloc Kian Diminati di DIY, Efisien Tekan Biaya Pakan Ikan
- Rayakan Imlek 2026, The Alana Jogja Hadirkan Lunar Feast
- Pembangunan PSEL Jogja Masih Tunggu Lelang Danantara
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 22 Januari 2026
- Immanuel Sebut Parpol dan Ormas dalam Kasus K3, KPK: Akan Dianalisis
- Bus DAMRI Jogja-Semarang PP Cek Jadwalnya
- Pemkot Jogja Tata Rumah di Sepadan Sungai, Kurangi Risiko Banjir
Advertisement
Advertisement



