Advertisement
25 Orang Komplotan Mantan Preman Kondang Hercules Kini Sudah Mendekam di Tahanan
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu menunjukkan barang bukti surat kuasa yang menjadi dalih Hercules dkk melakukan aksi premanisme - Bisnis/Aziz Rahardyan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Total sebanyak 25 orang terkait komplotan mantan preman kondang Hercules Rosario Marshal yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus premanisme.
Setelah melakukan penahanan terhadap Hercules Rosario Marshal, kini pihak Kepolisian melakukan penahanan terhadap HM. Tersangka HM adalah pemberi surat kuasa terhadap Hercules dan 23 preman anak buahnya untuk melakukan pendudukan tanah.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu menyatakan HM kini resmi menjadi tersangka dan telah ditahan. Pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dari surat kuasa yang ditemukan usai penggeledahan di rumah Hercules.
Surat kuasa yang diberikan HM merupakan surat kepemilikan empat bidang tanah. Tetapi HM hanya memberikan putusan kepemilikan tanah tahun 2003 kepada Hercules. Padahal ada putusan terbaru tahun 2009 yang telah dimiliki PT Nila Alam.
BACA JUGA
"Sehingga Hercules beserta kelompoknya menganggap bahwa putusan tersebut sah," ungkap Edy menyangkut dalih yang digunakan Hercules dan 23 anak buahnya melakukan pendudukan dan perusakan.
"Sehingga mereka melakukan pendudukan, penyerangan ke PT Nila, yaitu menduduki kantor pemasaran dan merusak pintu. Kemudian mengintimidasi karyawan, security, kemudian juga menguasai perbengkelan, serta mengintimidasi para pengontrak ruko yang ada di kompleks tersebut sehingga mereka tidak beraktivitas," tambah Edy.
Pihak Kepolisian telah menetapkan HM, Hercules, beserta 23 anak buahnya sebagai tersangka. Total 25 orang kini ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah penangkapan ini, Edy juga mendorong masyarakat untuk melaporkan tindakan premanisme lain yang meresahkan masyarakat.
"Untuk itu pada kesempatan ini saya mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang terganggu hak-haknya, yang diambil silakan dilaporkan ke Polda Metro Jaya khususnya Polres Metro Jakarta Barat, sehingga kami dari pihak Kepolisian bisa bertindak cepat dan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat," kata Edy.
"Karena ini adalah aksi-aksi preman yang berusaha untuk menduduki lahan, berusaha bertindak seolah-olah sebagai pengadilan. Kami minta [aksi premanisme] dihentikan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Beberkan Kronologi Warga yang Ditembak Begal di Jakbar
- Gudang Pengelolaan Limbah B3 di Karawang Terbakar
- Keuangan Ukraina Diklaim Hanya Cukup Bertahan hingga April 2026
- AI Dinilai Tingkatkan Efisiensi dan Produktivitas Sektor Manufaktur
- TNI AL Uji Tembak Kapal Selam Tanpa Awak Pertama Pekan Depan
Advertisement
Dendam Lama, Nelayan Tusuk Warga Parangtritis Pakai Cula Ikan Pari
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kapal Terbakar di Selat Riau, Ini Kondisinya
- Sultan Dorong SPPG Kerja Sama dengan Lumbung Mataram
- Pemuda Boyolali Curi 14 Motor untuk Trading
- KPK Periksa Dirjen PSP Kementan Terkait Korupsi Pengadaan Barang
- BGN Akan Tutup Paksa SPPG Masak Sebelum Jam 12 Malam
- DBD di Bantul Capai 538 Kasus, 3 Meninggal Dunia
- BGN Wajibkan SPPG Masak MBG Pakai Air Galon
Advertisement
Advertisement



