Advertisement
25 Orang Komplotan Mantan Preman Kondang Hercules Kini Sudah Mendekam di Tahanan
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu menunjukkan barang bukti surat kuasa yang menjadi dalih Hercules dkk melakukan aksi premanisme - Bisnis/Aziz Rahardyan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Total sebanyak 25 orang terkait komplotan mantan preman kondang Hercules Rosario Marshal yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus premanisme.
Setelah melakukan penahanan terhadap Hercules Rosario Marshal, kini pihak Kepolisian melakukan penahanan terhadap HM. Tersangka HM adalah pemberi surat kuasa terhadap Hercules dan 23 preman anak buahnya untuk melakukan pendudukan tanah.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu menyatakan HM kini resmi menjadi tersangka dan telah ditahan. Pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dari surat kuasa yang ditemukan usai penggeledahan di rumah Hercules.
Surat kuasa yang diberikan HM merupakan surat kepemilikan empat bidang tanah. Tetapi HM hanya memberikan putusan kepemilikan tanah tahun 2003 kepada Hercules. Padahal ada putusan terbaru tahun 2009 yang telah dimiliki PT Nila Alam.
BACA JUGA
"Sehingga Hercules beserta kelompoknya menganggap bahwa putusan tersebut sah," ungkap Edy menyangkut dalih yang digunakan Hercules dan 23 anak buahnya melakukan pendudukan dan perusakan.
"Sehingga mereka melakukan pendudukan, penyerangan ke PT Nila, yaitu menduduki kantor pemasaran dan merusak pintu. Kemudian mengintimidasi karyawan, security, kemudian juga menguasai perbengkelan, serta mengintimidasi para pengontrak ruko yang ada di kompleks tersebut sehingga mereka tidak beraktivitas," tambah Edy.
Pihak Kepolisian telah menetapkan HM, Hercules, beserta 23 anak buahnya sebagai tersangka. Total 25 orang kini ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah penangkapan ini, Edy juga mendorong masyarakat untuk melaporkan tindakan premanisme lain yang meresahkan masyarakat.
"Untuk itu pada kesempatan ini saya mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang terganggu hak-haknya, yang diambil silakan dilaporkan ke Polda Metro Jaya khususnya Polres Metro Jakarta Barat, sehingga kami dari pihak Kepolisian bisa bertindak cepat dan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat," kata Edy.
"Karena ini adalah aksi-aksi preman yang berusaha untuk menduduki lahan, berusaha bertindak seolah-olah sebagai pengadilan. Kami minta [aksi premanisme] dihentikan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
Advertisement
Advertisement








