Advertisement
25 Orang Komplotan Mantan Preman Kondang Hercules Kini Sudah Mendekam di Tahanan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Total sebanyak 25 orang terkait komplotan mantan preman kondang Hercules Rosario Marshal yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus premanisme.
Setelah melakukan penahanan terhadap Hercules Rosario Marshal, kini pihak Kepolisian melakukan penahanan terhadap HM. Tersangka HM adalah pemberi surat kuasa terhadap Hercules dan 23 preman anak buahnya untuk melakukan pendudukan tanah.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu menyatakan HM kini resmi menjadi tersangka dan telah ditahan. Pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dari surat kuasa yang ditemukan usai penggeledahan di rumah Hercules.
Surat kuasa yang diberikan HM merupakan surat kepemilikan empat bidang tanah. Tetapi HM hanya memberikan putusan kepemilikan tanah tahun 2003 kepada Hercules. Padahal ada putusan terbaru tahun 2009 yang telah dimiliki PT Nila Alam.
"Sehingga Hercules beserta kelompoknya menganggap bahwa putusan tersebut sah," ungkap Edy menyangkut dalih yang digunakan Hercules dan 23 anak buahnya melakukan pendudukan dan perusakan.
"Sehingga mereka melakukan pendudukan, penyerangan ke PT Nila, yaitu menduduki kantor pemasaran dan merusak pintu. Kemudian mengintimidasi karyawan, security, kemudian juga menguasai perbengkelan, serta mengintimidasi para pengontrak ruko yang ada di kompleks tersebut sehingga mereka tidak beraktivitas," tambah Edy.
Pihak Kepolisian telah menetapkan HM, Hercules, beserta 23 anak buahnya sebagai tersangka. Total 25 orang kini ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah penangkapan ini, Edy juga mendorong masyarakat untuk melaporkan tindakan premanisme lain yang meresahkan masyarakat.
"Untuk itu pada kesempatan ini saya mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang terganggu hak-haknya, yang diambil silakan dilaporkan ke Polda Metro Jaya khususnya Polres Metro Jakarta Barat, sehingga kami dari pihak Kepolisian bisa bertindak cepat dan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat," kata Edy.
"Karena ini adalah aksi-aksi preman yang berusaha untuk menduduki lahan, berusaha bertindak seolah-olah sebagai pengadilan. Kami minta [aksi premanisme] dihentikan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
- Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo, JPU Hadirkan Sejumlah Saksi untuk Johnny Plate
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
Advertisement

Sleman Kini Punya Kawasan Pertanian Sehat Komoditas Telur Ayam Ras
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Beredar Isu Air Isi Ulang Sebabkan Kanker Prostat, Cek Fakta & Penjelasan Pakar
- PDIP Ajak PSI Berkoalisi, Kaesang Beri Syarat Harus Dipenuhi
- Pesan Jokowi Silahkan Pilih Prabowo, Ganjar, atau Anies
- Kaesang Tak Sengaja Bertemu Ketum Perindo Hary Tanoe
- Sering Diteror di Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Irwan Ungkap Rp70 Miliar Mengalir ke Komisi I DPR
- Dewas KPK Lakukan Klarifikasi Kasus Tahanan ke Ruang Pimpinan
- Saksi Korupsi BTS Kominfo Seret Nama Menpora Dito Ariotedjo hingga Pejabat BPK
Advertisement
Advertisement