Polda Lampung Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu, Oknum TNI-Polri Ditangkap
Polda Lampung gagalkan peredaran 5 kg sabu dan ekstasi di Bakauheni. Empat tersangka diamankan, termasuk oknum aparat.
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). /Antara Foto-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya diminta melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka penyebaran berita bohong oleh Ratna Sarumpaet lantaran dinyatakan kurang memenuhi syarat formil dan materil.
"Berkas dinyatakan kurang lengkap secara formil maupun materil," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (22/11/2018) malam.
Dari hasil evaluasi, Nirwan mengatakan jaksa peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi syarat formil dan materil berkas BAP Ratna Sarumpaet untuk diajukan ke persidangan.
Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya wajib memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis 8 November lalu.
Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.
Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis 4 Oktober 2018 malam.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Polda Lampung gagalkan peredaran 5 kg sabu dan ekstasi di Bakauheni. Empat tersangka diamankan, termasuk oknum aparat.
Janice Tjen/Aldila Sutjiadi kalah dramatis di tie-break Wimbledon 2026. Perlawanan sengit, namun harus akui keunggulan Kostyuk/Ruse. Aldila masih bertahan di ga
Fardhan Rainanda Joe gagal juara BAJC 2026 usai kalah dari Hong Tian Yue asal China. Indonesia pulang tanpa gelar dari Kejuaraan Asia Junior 2026
Bocoran Project Aion mengungkap konsep Windows masa depan yang menjadikan Copilot sebagai pusat sistem dan menghapus Start Menu serta Taskbar.
Prancis lolos ke perempat final Piala Dunia 2026 usai kalahkan Paraguai 1-0. Mbappe sindir gaya bermain lawan. Kini Les Bleus hadapi Maroko
Mobil susah hidup belum tentu karena aki. Kenali lima tanda dinamo starter rusak agar terhindar dari mogok dan biaya perbaikan mahal.