Advertisement
Kemenhub Beri Teguran Keras ke Grab soal Pelecehan Seksual ke Pengguna
Pengemudi ojek online Grab yang tergabung dalam Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) di depan Gedung Lippo, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/9). - Bisnis Indonesia/Sholahuddin al Ayyubi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah memberikan teguran keras secara tertulis kepada manajemen salah satu perusahaan angkutan berbasis daring "Grab" terkait dengan adanya laporan beberapa kejadian pelecehan seksual yang dilakukan mitra pengemudi terhadap penggunanya.
"Benar, surat sudah terkirim saat audiensi dengan Grab, kemarin (19/11)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, di Jakarta, Selasa (20/11/2018).
Advertisement
Budi menyebutkan, teguran tertulis kepada perusahaan jasa transportasi "online" itu terutama terkait persoalan seperti pelecehan dan kriminalitas berulang yang dilakukan mitra pengemudinya.
Budi mengakui teguran keras tertulis untuk Grab ini merupakan sanksi jangka pendek karena regulasi pemberian sanksi terkait operasional transportasi daring masih dalam proses perumusan oleh Kementerian Perhubungan. "Tapi, bukan berarti kami tidak bisa lebih keras," ujarnya.
Justru, kata Budi, audiensi dilakukan sebagai upaya menekan Grab untuk bisa menjamin peningkatan pelayanan, keamanan, dan keselamatan penggunanya.
"Kalau memang tidak bisa berubah juga, sanksi lebih keras pasti kami turunkan," ujar dia.
Pada audiensi tersebut, kata Budi, Kementerian Perhubungan juga telah meminta penjelasan Grab yang selama ini dianggap seperti tidak serius menangani keamanan dan keselamatan penumpang ataupun mitranya, sekaligus menyampaikan arahan Menteri Perhubungan mengenai persoalan buruknya sistem rekrutmen pada perusahaan penyedia transportasi daring berbasis aplikasi asal Malaysia ini.
"Mereka (Grab) ini langsung main rekrut orang saja, bahkan sepertinya tidak pernah berhubungan langsung dengan mitra pengemudinya. Ini tentu menjadi masalah," kata Budi.
Mengenai koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Budi memastikan Kementerian Perhubungan akan segera mengkomunikasikan segala hal terkait sanksi bagi aplikator yang tak bisa menjamin keamanan dan keselamatan penggunanya.
"Saya yakin, Kementerian Komunikasi dan Informatika pasti akan langsung menindaklanjuti aduannya, termasuk soal penutupan izin operasi aplikasinya," ujar dia.
Dalam dua bulan belakangan, kasus pelecehan seks yang dilakukan oleh mitra pengemudi Grab terhadap penumpangnya memang marak terjadi.
Terakhir, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak berumur 16 tahun yang dilakukan oleh oknum mitra pengemudi Grab di Surabaya, Jawa Timur, pada 9 November lalu.
Oknum mitra pengemudi Grab yang berusia 33 tahun tersebut diduga menggunakan modus pendekatan dengan memacari konsumen yang menjadi korbannya tersebut. Saat ini, kasus tersebut sudah dalam penanganan Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 24 Maret 2025, Arus Balik Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Liga Spanyol 2026: Brace Vinicius Bawa Madrid Menangi Derby Panas
- Kebiasaan Sepele Ini Diam-Diam Membebani Ginjal
- Jumlah Orang Kelaparan Berpotensi Melonjak Akibat Konflik di Iran
- Sejumlah Kota Besar Indonesia Berpotensi Dilanda Hujan Sangat Lebat
- Super Mario Berhasil Raih Poin di Moto 2 Brasil
- Harga Emas Pegadaian Stabil, Antam Turun Rp50.000
- Marco Bezzecchi Juarai MotoGP Brasil dan Kokoh di Puncak Klasemen
Advertisement
Advertisement







