Advertisement
Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Keluarga Nainggolan di Bekasi Tanpa Linggis Berdarah
Petugas kepolisian melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial HS (tengah belakang) dalam rilis kasus pembunuhan satu keluarga yang disampaikan oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat (tengah depan), di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kasus pembunuhan sekeluarga, Diperum Nainggolan di Bojong Nangka, Bekasi dilakukan prarekonstruksi. Polisi akan hadirkan HS, tersangka pembunuhan satu keluarga tersebut di dalam agenda pra-rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Selasa (13/11/2018) jam 13.00 WIB.
Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan pra-rekonstruksi di Markas Polda Metro Jaya merupakan agenda penyidik untuk memperjelas adegan HS ketika melakukan aksinya.
Advertisement
Pihak kepolisian nantinya akan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) sembari mengusahakan pencarian "linggis berdarah" sebagai alat bukti pembunuhan untuk dihadirkan ketika rekonstruksi.
"Setelah nanti melihat bagaimana peran mereka di dalam melakukan pembunuhan, setelah selesai semuanya dilaksanakan, baru nanti kita ke lokasi yang sebenarnya di sana [TKP]," ujar Argo.
BACA JUGA
Dia mengungkapkan hingga kini linggis itu belum ditemukan, sebab HS membuangnya di Kalimalang yang memiliki tingkat kepekatan air yang tinggi.
"Kemarin kita lihat sendiri, bahwa di sana arus deras. Kemudian juga kepekatan air, jarak pandang air nol meter. Jadi penyelam hanya bisa meraba-raba menggunakan tangan dan kaki seperti yang ditunjukkan oleh tersangka melemparnya di [sebelah] mana," ungkap Argo.
Polisi menetapkan HS sebagai tersangka tunggal pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan (38), beserta istrinya MBA (37), dan dua orang anaknya SN (9) dan AN (7).
Pra-rekonstruksi juga digelar untuk memastikan apakah keterangan yang diberikan HS bahwa hanya dirinya seorang yang melakukan pembunuhan terhadap korban yang notabene masih saudaranya tersebut.
HS kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya dan atas perbuatannya akan dijerat pidana pembunuhan berencana Pasal 365 ayat 3 juncto 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Muncul Dugaan Pungli Hunian Korban Bencana, Ini Kata BNPB
- Ketegangan Memuncak di Lebanon, Pasukan Indonesia Jadi Korban
- Padam Lampu 1 Jam, Pertamina Hemat Energi Setara 2.000 Liter BBM
- PP Tunas Berlaku, Ombudsman Tekankan Literasi & Perlindungan Anak
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
Advertisement
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ternyata Warga Lendah Kulonprogo
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
- KLB Campak Meluas, Kemenkes Minta Nakes Siaga
Advertisement
Advertisement







