Sragen Disebut Saudara Tua DIY, Ini Jejak Sejarahnya
Sragen disebut saudara tua DIY karena jejak Pangeran Mangkubumi. Muhibah Budaya 2026 perkuat koneksi sejarah dan budaya Mataram.
HS, terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat/Facebook
Harianjogja.com, JAKARTA - Pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat ternyata tekah direncanakan.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadi Ningrat menyatakan, jika pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi Haris Simamora (23) sudah merencanakan perbuatan untuk membunuh Diperum Nainggloan bersama keluarganya.
“Sudah merencanakan, dia datang pada malam hari ke rumah karena biasa bertamu," kata Wahyu di Mapolda Metro, Jumat (16/11/2018).
Wahyu menambahkan, jika pada Senin 12 November 2018 malam tepatnya pukul 21.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban. Lantaran tersangka sepupu dari korban atas nama Maya Ambarita, maka Diperum Nainggolan sekeluarga tak menaruh curiga sama sekali.
“Kemudian pukul 23.00 WIB lah kejadian itu berlangsung. Dengan menggunakan linggis tersangka menghabisi Diperum dan istrinya. Untuk anaknya dugaan sementara hanya dibekap,” jelas dia.
Adapun, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.
"Pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan ya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Sragen disebut saudara tua DIY karena jejak Pangeran Mangkubumi. Muhibah Budaya 2026 perkuat koneksi sejarah dan budaya Mataram.
Polisi menangkap TW, terduga pelaku pencurian yang mengaku beraksi di 22 TKP di Soloraya. Kasus masih terus dikembangkan.
Progres Tol Jogja-Solo Seksi 2.2 mencapai 86%. Pengerjaan kini memasuki tahap pengecoran rigid pavement di atas ring road utara Sleman.
Rupiah ditutup melemah ke Rp17.995 per dolar AS. Pasar menanti data cadangan devisa dan mencermati sentimen global serta Fitch Ratings.
Agrinas Palma Nusantara membuka lebih dari 20.000 lowongan kerja hingga Agustus 2026 untuk mendukung pengelolaan kebun sawit sitaan negara.
Nadiem Makarim melalui tim kuasa hukumnya melaporkan empat hakim PN Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran etik.