Advertisement
Penataan Guru Berbasis Zonasi Harus Diterapkan
Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penataan guru berbasis zonasi harus diterapkan sehubungan dengan penerimaan siswa berbasis zonasi.
Untuk itu, Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GKT) mengadakan Rapat Koordinasi Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan Regional 1.
Adapun Regional 1 meliputi Lampung, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan DKI Jakarta.
"Semua masalah pendidikan akan kami dekati dengan [sistem] zonasi, termasuk guru. [Oleh karena itu] kami ingin memastikan bahwa [ketersediaan] guru yang berada di data pokok pendidikan itu memang nyata [sesuai] baik yang Pegawai Negara Sipil ataupun yang Non-PNS," tutur Muhadjir.
Hal itu disampaikan Muhadjir seusai membuka Rapat Koordinasi Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018). Muhadjir menilai rapat koordinasi ini penting dilakukan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Supriano mengatakan bahwa rapat koordinasi ini dilakukan agar data konkret ketersediaan guru dan tenaga kependidikan bisa ditemukan.
Selama ini jumlah ketersediaan guru dan tenaga kependidikan sering kali tidak sama.
"Justru [hasil data dari rapat koordinasi] ini akan dijadikan dasar kami [Kemendikbud] untuk menghitung anggaran [untuk guru] ke depan," kata Supriano.
Ia menambahkan bahwa rapat koordinasi batch pertama ini menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BPD), Kepala Bidang GTK di Daerah, Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenkopolhukam, Kemenko PMK dan BKN.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rumah Duka Dipenuhi Karangan Bunga, Pemulangan Praka Farizal Disiapkan
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







