Advertisement
BKK Pringsurat Digeledah Kejari Temanggung

Advertisement
Harianjogja.com, TEMANGGUNG — Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Temanggung menggeledah seluruh ruangan di Kantor Pusat BKK Pringsurat Temanggung di Jl. Hayam Wuruk, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Temanggung Sabrul Iman menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan beberapa dokumen penunjang atas kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana keuangan BKK Pringsurat. Ia menuturkan indikasi adanya penyimpangan berasal dari hasil laporan tim penyidik yang menyebut bahwa dana di BKK Pringsurat sebanyak Rp123 miliar, namun berdasar kas per tanggal 31 Desember 2017 hanya tersisa Rp1,8 miliar.
Advertisement
"Jadi ada kurang lebih Rp121 miliar yang kami telusuri pertanggungjawabannya," katanya di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (7/11/2018).
Menurut dia, penggeledahan tersebut merupakan rangkaian terakhir dari kegiatan serupa di lokasi lain, yakni BKK Pringsurat Cabang Tretep dan Cabang Pringsurat pada 5 November 2018. Saat itu tim menemukan beberapa dokumen penting yang berguna untuk pembuktian, termasuk menyita agunan kredit yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan hingga menyebabkan tingginya NPL perusahaan.
"Kami ambil agunan di kedua cabang tersebut masing-masing untuk Cabang Tretep Rp3,2 miliar dan Cabang Pringsurat Rp10,6 miliar," katanya.
Sabrul menyebutkan untuk kantor pusat berdasar rekapitulasi data hasil penyidikan, nilai keseluruhan KPO dari ke dua cabang tersebut mencapai Rp41 miliar. Artinya, dari total kerugian uang negara Rp123 miliar tersebut, baru Rp41 miliar yang baru diindikasikan dapat dikembalikan kepada negara.
Ia menuturkan uang sebesar Rp123 yang dianggap sebagai kerugian negara atas kasus yang menjerat para petinggi BKK Pringsurat tersebut modal awal yang bersumber dari dana penyertaan modal Pemprov Jateng dan Pemkab Temanggung dengan nilai Rp7,9 miliar dan dana masyarakat berupa tabungan dan deposito Rp98 miliar, dan dana APP Rp19 miliar.
"Mengingat masih ada Rp121 miliar uang yang belum diketahui pertanggungjawabannya, tim saat ini tengah fokus untuk melakukan pengecekan guna mengusut aliran dana tersebut. Apa dana yang belum ketemu ini dikeluarkan sesuai prosedur atau tidak, kami akan terus telusuri," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Temanggung telah menahan dua orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama BKK Pringsurat Suharno dan mantan Direktur Operasional BKK Pringsurat Riyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Masyarakat di Pesisir Diminta Mewaspadai Potensi Banjir Rob hingga 5 Mei 2025
- Hemat Energi, Jemaah Calon Haji Diminta Tidak Memaksakan Salat Arbain di Madinah
- Demo Hari Buruh di Semarang Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap Sejumlah Provokator
- Dedi Mulyadi Wajibkan KB Vasektomi bagi Penerima Bansos, Begini Kata MUI soal Vasektomi
- Layanan Haji 2025 Siap Beroperasi, Kementerian Agama Sebut Persiapan Kelar
Advertisement

Kelok Mertan View Kulonprogo Jadi Panggung Baru Wisata Berbasis Kereta Api
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Manajer dan Pengawas SPBU Terlibat Oplos BBM Pertamax, Begini Respons Pertamina Patra Niaga
- Menjelang Siang, Buruh Memadati Gedung DPR untuk Aksi May Day Siang Ini
- Pidato Hari Buruh di Monas, Presiden Prabowo Ingin Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
- Makan Bergizi Gratis Diyakini Bisa Menggerakkan Ekonomi, Ini Kata Luhut
- Layanan Haji 2025 Siap Beroperasi, Kementerian Agama Sebut Persiapan Kelar
- Penguatan Perlindungan Hak-Hak Buruh Jadi Janji Ketua DPR di Hari Buruh
- Dedi Mulyadi Wajibkan KB Vasektomi bagi Penerima Bansos, Begini Kata MUI soal Vasektomi
Advertisement