Advertisement
Ketiga Kalinya Taufik Kurniawan Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan, Begini Reaksi KPK
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. - Antara Foto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) ternyata telah dua kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.
"Disampaikan bahwa ketidakhadiran hari ini sebenarnya merupakan panggilan kedua. Sebenarnya jadwal pemeriksaan 1 November adalah panggilan kedua setelah sebelumnya 25 Oktober dijadwal panggilan pertama, kuasa hukum TK meminta penjadwalan ulang pada 1 November," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Advertisement
Sebelumnya, Arifin Harahap, penasihat hukum Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menyatakan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena ada kegiatan reses dan meminta penjadwalan ulang pada 8 November 2018.
"Jadi, panggilan pertamanya 25 Oktober, yang bersangkutan menghubungi KPK dan meminta penjadwalan ulang dan kami jadwalkan ulang melalui panggilan pada hari ini 1 November. Namun, tadi pihak penasihat hukum datang ke KPK menyampaikan surat meminta penjadwalan ulang karena tersangka sedang ada tugas lain," tuturnya.
BACA JUGA
Untuk diketahui, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Taufik Kurniawan dilakukan pada 18 Oktober 2018.
Terkait permintaan penjadwalan ulang pada 8 November itu, Febri menyatakan bahwa lembaganya akan mempertimbangkan terlebih dahulu. "Nanti kami pertimbangkan terlebih dahulu karena penyidik memiliki tugas masing-masing yang sudah kami rencanakan, ada beberapa perkara ditangani. Jadi, kami bicarakan terlebih dahulu dan nanti kita lihat penjadwalan ulang bisa dilakukan kapan atau tindakan apa yang bisa dilakukan pada penyidikan ini," katanya.
Untuk diketahui, KPK pada Selasa (30/10/2018) resmi menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka menerima hadiah atau janji.
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Salat Id di Gumuk Pasir Bantul, Umat Muslim Diajak Pererat Persatuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Eddie Howe Sesali Pertahanan Newcastle yang Rapuh Melawan Barcelona
- DPR Minta Kasus Air Keras Kontras Diungkap Tanpa Pandang Bulu
- Presiden Iran Konfirmasi Kematian Esmaeil Khatib Akibat Serangan
- Kemenag Gelar Sidang Isbat Lebaran 2026 Sore Ini
- Sultan HB X Jadi Pembicara Kunci di Seminar Nasional HB II
- Arab Saudi Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Jumat
- Kendaraan Keluar Exit Tol Prambanan Tembus Seribu Unit Per Jam
Advertisement
Advertisement






