Advertisement
Ketiga Kalinya Taufik Kurniawan Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan, Begini Reaksi KPK
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. - Antara Foto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) ternyata telah dua kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.
"Disampaikan bahwa ketidakhadiran hari ini sebenarnya merupakan panggilan kedua. Sebenarnya jadwal pemeriksaan 1 November adalah panggilan kedua setelah sebelumnya 25 Oktober dijadwal panggilan pertama, kuasa hukum TK meminta penjadwalan ulang pada 1 November," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Advertisement
Sebelumnya, Arifin Harahap, penasihat hukum Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menyatakan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena ada kegiatan reses dan meminta penjadwalan ulang pada 8 November 2018.
"Jadi, panggilan pertamanya 25 Oktober, yang bersangkutan menghubungi KPK dan meminta penjadwalan ulang dan kami jadwalkan ulang melalui panggilan pada hari ini 1 November. Namun, tadi pihak penasihat hukum datang ke KPK menyampaikan surat meminta penjadwalan ulang karena tersangka sedang ada tugas lain," tuturnya.
BACA JUGA
Untuk diketahui, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Taufik Kurniawan dilakukan pada 18 Oktober 2018.
Terkait permintaan penjadwalan ulang pada 8 November itu, Febri menyatakan bahwa lembaganya akan mempertimbangkan terlebih dahulu. "Nanti kami pertimbangkan terlebih dahulu karena penyidik memiliki tugas masing-masing yang sudah kami rencanakan, ada beberapa perkara ditangani. Jadi, kami bicarakan terlebih dahulu dan nanti kita lihat penjadwalan ulang bisa dilakukan kapan atau tindakan apa yang bisa dilakukan pada penyidikan ini," katanya.
Untuk diketahui, KPK pada Selasa (30/10/2018) resmi menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka menerima hadiah atau janji.
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Jogja Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Libur Nataru di DIY, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Jumat 19 Desember 2025
- Rembugan Bahas Pendaftaran Tanah, Tingkatkan Kapasitas ASN
- Menteri Nusron Jadikan Reforma Agraria Solusi Penguasaan Tanah Adil
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 19 Desember 2025
- Rapat Koordinasi GTRA Kota Jogja Susun Program Reforma Agraria 2026
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 19 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




