Terungkap! Motif Bayi Ditinggal di KA Sancaka Solo, Ini Kronologinya
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
M. Nasir
Harianjogja.com, JAKARTA- Pergerakan paham radikal di kampus ke depan tak bisa lagi bebas.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk menekan radikalisme di perguruan tinggi. Beleid ini akan dikeluarkan pada Senin, 29 Oktober 2018 mendatang.
Menristekdikti Mohamad Nasir menyatakan, penting untuk meningkatkan kesadaran mahasiwa terkait ideologi bangsa Indonesia yakni Pancasila. Sebab, munculnya radikalisme memicu adanya ideologi khilafah yang sangat bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Indonesia ideologinya Pancasila, maka hari Senin [29 Oktober 2018] akan dikeluarkan peraturan bagaimana kampus bisa mengajarkan mahasiswa tentang ideologi bangsa ini," katanya di Gedung Kemenristekdikti, Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Meski demikian, Nasir enggan merinci lebih lanjut terkait aturan tersebut. Hal pasti, katanya, beleid ini akan mengatur sistem yang mengawal mahasiswa dari paham ideologi yang bertentangan dari Pancasila.
"Ditunggu Senin saja, akan saya jelaskan. Nanti juga akan diundang beberapa dosen pada hari itu," katanya.
Nasir menegaskan, perguruan tinggi harus memampu mengajarkan nilai-nilai ideologi Pancasila. Pada dasarnya Indonesia terbentuk oleh komitmen bersama para pendiri bangsa yang terdiri dari beragam suku dan agama.
"Bahkan para pendiri yang beragama Islam mencabut 7 kata dalam Piagam Jakarta untuk merekatkan kebangsaan Indonesia. Oleh karena itu sangat penting Pancasila, karena khilafah bukan ideologi Indonesia," jelasnya.
Berdasarkan data Badan Intelijen Negara (BIN) dari hasil pengamatan penyebaran radikalisme di tahun 2017 pada perguruan tinggi di 15 Provinsi, didapatkan 39% mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi telah terpapar paham-paham radikalisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Gereja Santo Antonius Padua Kotabaru menggelar Kotabaru Run 2026 untuk menyambut perayaan 100 tahun dengan semangat toleransi dan kebersamaan.
Gempa M4,1 mengguncang Jembrana, Bali, Senin malam. BMKG menyatakan gempa dipicu sesar aktif dasar laut dan tidak berpotensi tsunami.
Pemda DIY menyambut positif pernyataan KPK soal Mandala Krida, namun masih menunggu kepastian tertulis sebelum melanjutkan pembenahan stadion.
Kejagung memastikan tersangka Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia, telah dicekal, dan bersikap kooperatif dalam proses hukum.
BPOM menemukan lebih dari 50% pelanggaran penjualan kosmetik online berasal dari TikTok saat pengawasan intensif 2026.