Advertisement
Bakal Ada Aturan yang Menekan Pergerakan Paham Radikal di Kampus
M. Nasir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pergerakan paham radikal di kampus ke depan tak bisa lagi bebas.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk menekan radikalisme di perguruan tinggi. Beleid ini akan dikeluarkan pada Senin, 29 Oktober 2018 mendatang.
Advertisement
Menristekdikti Mohamad Nasir menyatakan, penting untuk meningkatkan kesadaran mahasiwa terkait ideologi bangsa Indonesia yakni Pancasila. Sebab, munculnya radikalisme memicu adanya ideologi khilafah yang sangat bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Indonesia ideologinya Pancasila, maka hari Senin [29 Oktober 2018] akan dikeluarkan peraturan bagaimana kampus bisa mengajarkan mahasiswa tentang ideologi bangsa ini," katanya di Gedung Kemenristekdikti, Jakarta, Jumat (26/10/2018).
BACA JUGA
Meski demikian, Nasir enggan merinci lebih lanjut terkait aturan tersebut. Hal pasti, katanya, beleid ini akan mengatur sistem yang mengawal mahasiswa dari paham ideologi yang bertentangan dari Pancasila.
"Ditunggu Senin saja, akan saya jelaskan. Nanti juga akan diundang beberapa dosen pada hari itu," katanya.
Nasir menegaskan, perguruan tinggi harus memampu mengajarkan nilai-nilai ideologi Pancasila. Pada dasarnya Indonesia terbentuk oleh komitmen bersama para pendiri bangsa yang terdiri dari beragam suku dan agama.
"Bahkan para pendiri yang beragama Islam mencabut 7 kata dalam Piagam Jakarta untuk merekatkan kebangsaan Indonesia. Oleh karena itu sangat penting Pancasila, karena khilafah bukan ideologi Indonesia," jelasnya.
Berdasarkan data Badan Intelijen Negara (BIN) dari hasil pengamatan penyebaran radikalisme di tahun 2017 pada perguruan tinggi di 15 Provinsi, didapatkan 39% mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi telah terpapar paham-paham radikalisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Tragedi Idulfitri: Kebakaran Gudang Tani di Galur Kulonprogo, 1 Tewas
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Eks Menara Kopi Kotabaru Mulai Ramai Bus Pariwisata
- Satpol PP Masih Temukan Wisatawan Merokok dan Otoped di Malioboro
- Omzet Penjual Salak Jalan Jogja Solo Turun 40% Akibat Macet
- Kadin Ingatkan WFH Satu Hari Tidak Bisa Berlaku Bagi Semua Sektor
- Penumpang Kereta Api Mendominasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2026
- Pemerintah Menjamin Tidak Ada Pembatasan Pembelian Pertalite
- KONI Minta IMI Perkuat Pembinaan Atlet Balap Usai Veda Raih Podium
Advertisement
Advertisement







