Advertisement
Pengeroyok Suporter Persija Hingga Tewas Divonis 3,5 dan 3 Tahun Penjara
Haringga Sirla. - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG- Kasus pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla hingga tewas, kini memasuki vonis pengadilan.
Dua terdakwa pengeroyok Haringga Sirla divonis 3,5 dan 3 tahun penjara. Dua terdakwa pengeroyok Haringga Sirla itu adalah ST dan DN.
Advertisement
ST dan DN terbukti mengeroyok suporter Persija Jakarta Haringga Sirla hingga tewas. Vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/10/2018) pagi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut DN (16) dan ST (17) masing-masing 3 dan 4 tahun penjara
BACA JUGA
Sidang pengeroyokan yang digelar di Kejaksaan Negeri Bandung bersifat tertutup. Dalam surat tuntutan, ST dan DN terbukti bersalah sesuai pasal 170 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 ke-3 KUHP juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Tuntutan terhadap keduanya lebih rendah dibandingkan saat pembacaan surat dakwaan. Dalam berkas dakwaan, keduanya dituntut di atas 10 tahun.
Pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya mengatakan, akan mengajukan pertimbangan dan pembelaan menyusul tuntutan yang diberikan jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cakupan Imunisasi HPV Anak SD Baru Tercapai di 13 Provinsi
- Aturan Contra Flow CikampekBogor Selama Libur Nataru 2025
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
Advertisement
Supermoon Penutup 2025 Malam Ini, Ada Fenomena Halo di Langit Jogja
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Iran Tetap Hadiri Drawing Piala Dunia 2026 di AS
- Rusia Blokir Roblox, Tuduh Sebar Konten Berbahaya
- Dinsos Gunungkidul Imbau Bansos Tidak Disalahgunakan
- Anak Sungai Bengawan Solo Meluap, Sragen Diterjang Banjir
- Meski Cedera, Neymar Cetak Hattrick dan Bawa Santos Hindari Degradasi
- BPBD Bantul Usulkan Perpanjangan Masa Darurat Longsor Sriharjo
- Operasi Pasar Kulonprogo Diserbu Warga Jelang Nataru
Advertisement
Advertisement



