Advertisement
Pengeroyok Suporter Persija Hingga Tewas Divonis 3,5 dan 3 Tahun Penjara
Haringga Sirla. - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG- Kasus pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla hingga tewas, kini memasuki vonis pengadilan.
Dua terdakwa pengeroyok Haringga Sirla divonis 3,5 dan 3 tahun penjara. Dua terdakwa pengeroyok Haringga Sirla itu adalah ST dan DN.
Advertisement
ST dan DN terbukti mengeroyok suporter Persija Jakarta Haringga Sirla hingga tewas. Vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/10/2018) pagi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut DN (16) dan ST (17) masing-masing 3 dan 4 tahun penjara
BACA JUGA
Sidang pengeroyokan yang digelar di Kejaksaan Negeri Bandung bersifat tertutup. Dalam surat tuntutan, ST dan DN terbukti bersalah sesuai pasal 170 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 ke-3 KUHP juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Tuntutan terhadap keduanya lebih rendah dibandingkan saat pembacaan surat dakwaan. Dalam berkas dakwaan, keduanya dituntut di atas 10 tahun.
Pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya mengatakan, akan mengajukan pertimbangan dan pembelaan menyusul tuntutan yang diberikan jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jerman Targetkan Sapu Bersih Dua Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Pria di Jogja Curi Barang Tetangga Demi Beli Miras dan Rokok
- Penelitian Ungkap Sensitivitas Gluten Belum Tentu karena Gluten
- Industri Makanan Dorong Investasi Kota Jogja Tumbuh Positif
- Indonesia Raih 15 Medali di ISG 2025, Tiga Emas Angkat Besi
- Ruang Pelayanan HAM di Kemenham Kini Bernama Marsinah
- Main Malam Ini, Piala Dunia U-17 Indonesia Vs Honduras Jadi Penentu
Advertisement
Advertisement





