Advertisement
Pengeroyok Suporter Persija Hingga Tewas Divonis 3,5 dan 3 Tahun Penjara
Haringga Sirla. - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG- Kasus pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla hingga tewas, kini memasuki vonis pengadilan.
Dua terdakwa pengeroyok Haringga Sirla divonis 3,5 dan 3 tahun penjara. Dua terdakwa pengeroyok Haringga Sirla itu adalah ST dan DN.
Advertisement
ST dan DN terbukti mengeroyok suporter Persija Jakarta Haringga Sirla hingga tewas. Vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/10/2018) pagi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut DN (16) dan ST (17) masing-masing 3 dan 4 tahun penjara
BACA JUGA
Sidang pengeroyokan yang digelar di Kejaksaan Negeri Bandung bersifat tertutup. Dalam surat tuntutan, ST dan DN terbukti bersalah sesuai pasal 170 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 ke-3 KUHP juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Tuntutan terhadap keduanya lebih rendah dibandingkan saat pembacaan surat dakwaan. Dalam berkas dakwaan, keduanya dituntut di atas 10 tahun.
Pengacara terdakwa Dadang Sukmawijaya mengatakan, akan mengajukan pertimbangan dan pembelaan menyusul tuntutan yang diberikan jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Atasi Sampah DIY, Bantul Siapkan PSEL 1.000 Ton per Hari di Piyungan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pajak Rp25,4 Miliar Tak Dibayar, Wajib Pajak Semarang Disandera
- DIY Genjot Wisata Malam Pesisir Lewat Event Rutin
- Dinkes Sleman Gandeng Unjaya Perkuat Edukasi Penyakit Menular
- BGN Gandeng Persagi Atasi Kekurangan Ahli Gizi MBG
- Kulonpogo Sepakati Raperda Penanggulangan Kemiskinan dan Trantibum
- UGM Klarifikasi Proses Informasi Publik Terkait Ijazah Jokowi
- Polri Tarik Pati dari Kementerian Usai Putusan MK
Advertisement
Advertisement




