Advertisement

Atiqah Hasiholan Ada Kegiatan Lain, Pemeriksaan oleh Polda Metro Mundur 7 Jam

Newswire
Selasa, 23 Oktober 2018 - 23:37 WIB
Nina Atmasari
 Atiqah Hasiholan Ada Kegiatan Lain, Pemeriksaan oleh Polda Metro Mundur 7 Jam Atiqah Hasiholan, artis sekaligus putri Ratna Sarumpaet memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya, untuk diperiksa terkait penyebaran sang ibu, Selasa (23/10/2018) malam. - Suara.com/Yosea Arga Pramudita

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Artis sekaligus putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, datang ke Polda Metro Jaya, untuk diperiksa terkait penyebaran kabar bohong oleh sang ibu, Selasa (23/10/2018) malam.

Atiqah tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.00 WIB. Ia hadir bersama kakaknya, Fathom Saulina yang langsung menerobos kerumunan wartawan.

Advertisement

Mengenakan baju putih, kedatangan Atiqah langsung diserbu kerumunan awak media yang telah menunggunya sejak sore hari.

Mulut Atiqah bungkam ketika serangkaian pertanyaan ditujukan kepadanya. Ia hanya membalas pernyataan tersebut dengan senyum yang menjuntai.

Istri Rio Dewanto itu langsung memasuki ruangan Diretkrimum untuk menjalanani pemeriksaan. Kekinian pemeriksaan masih berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan malam ini guna mendapatkan keterangan Atiqah perihal kasus yang menimpa ibunya.

"Memang benar, jadi putri Ratna Sarumpaet kami agendakan untuk dimintakan keterangan. Seharusnya hari ini jam 14.00. Tapi karena Mbak Atiqah dengan Mbak Fathom ada kegiatan, diundur pukul 21.00 WIB," jelasnya.

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam, di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.

Ratna Sarumpaet ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong tentang penganiayaan terhadapnya.

Dia disangkakan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement