Advertisement

Dana Desa Butuh Ruang Gerak agar Lebih Bermanfaat

Herlambang Jati Kusumo, Puput Ady Sukarno, Dian Asmita Aisyah
Senin, 22 Oktober 2018 - 11:25 WIB
Budi Cahyana
Dana Desa Butuh Ruang Gerak agar Lebih Bermanfaat Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah perlu memberi banyak keleluasaan kepada desa untuk memanfaatkan dana desa. Di saat bersamaan, pangawasan harus semakin ketat untuk mencegah dana desa yang besarnya terus meningkat menjadi ladang korupsi.

Pada 2019, pemerintah berencana mengucurkan dana desa Rp70 triliun dan dana kelurahan Rp3 triliun. Masih ada banyak persoalan yang perlu dibereskan agar pemanfaatan dana desa optimal.

Advertisement

Manajer Komunikasi Institute for Research and Empowerment (IRE), Machmud Nasrudin Arsyad, mengatakan dana desa selama ini cenderung terserap pada tiga hal.

“Pertama, infrastruktur. Kedua pemberdayaan ekonomi biasanya bentuknya BUMDes. Ketiga, simpan pinjam,” kata dia kepada Harian Jogja, Minggu (21/10).

Padahal, menurut kajian IRE, kebutuhan setiap desa berbeda-beda. Dia mencontohkan desa yang sudah maju seharusnya tidak lagi berpikir ihwal infrastruktur, tetapi pemberdayaan ekonomi.

“Kalau desa di pedalaman wajar jika masih membutuhkan infrastruktur.”

Ukuran-ukuran yang dibikin pemerintah juga semestinya diperbaiki karena indikatornya masih berupa serapan anggaran dan bukan hasil. Persoalan administrasi yang rumit pun menghalangi pemanfaatan dana desa.

“Seharusnya desa diberi hak membuat laporan yang terintegrasi dengan program lain sehingga cukup satu laporan saja,” kata dia.

Misbahul Hasan, Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi (Seknas Fitra) menilai pemerintah sudah harus memberi keleluasaan bagi desa untuk menentukan penggunaan anggarannya sendiri berdasarkan prioritas program yang ada di RPJMDesa dan RKPDesa masing-masing, meskipun anggarannya berasal dari dana desa.

Keleluasaan tersebut penting lantaran persoalan yang dihadapi setiap desa berbeda-beda. Pemanfaatan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa) No.19/2017 tentan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018.

Menurut Misbahul, Permendesa itu justru mempersempit ruang diskresi desa. Padahal desa sudah punya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa yang menjadi patokan pembangunan di desa.

“Kemendesa perlu memberi ruang bagi desa menentukan penggunaan Dana Desa berdasarkan prioritas program yang ada di RPJMDesa dan RKP [Rencana KErja Pemerintah] Desa 2019 masing-masing,” ucap dia.

Desa tidak perlu diwajibkan menggunakan dana desa untuk infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi, meskipun niat tersebut baik. Misbahul mengatakan dana desa sudah harus fokus pada layanan dasar, terutama bagi warga miskin dan berkebutuhan khusus.

“Misalnya pemenuhan identitas hukum warga paling miskin, layanan pendidikan dan kesehatan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta penguatan ekonomi warga.”

Seknas Fitra juga menyoroti problem yang sering terjadi hampir setiap tahun dalam pelaksanaan penyaluran dana desa.

“Setiap tahun, selalu terjadi kasus tersendatnya penyaluran Dana Desa. Ini poblemnya ada di kabupaten yang terlambat menetapkan APBD, dan keterlambatan penetapan dana desa untuk program padat karya tunai,” kata dia.

Oleh sebab itu, kata dia, diperlukan formula yang tepat agar penyaluran dana desa bisa langsung ke rekening kas umum desa.

Misbahul juga menilai dana desa harus terus dinaikkan karena dana baru mendapatkan porsi sekitar 3% dari total belanja APBN.

Korupsi

Problem lain yang perlu diperhatikan adalah potensi korupsi. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai salah satu titik lemah dana desa adalah pengawasan.

“Inspektorat daerah atau auditor yang diangkat oleh kepala daerah tidak akan berani melapor saat kepala daerah korupsi karena yang mengangkat inspektorat atau auditor secara langsung adalah kepala daerah,” ujar dia, Minggu.

Aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) yang salah satunya memiliki tugas melaksanakan audit internal terhadap pemerintah daerah tidak berfungsi secara maksimal. Lemahnya APIP termasuk dalam mengawal dana desa ini juga menjadi sorotan KPK.

Trubus mengatakan dana desa dan dana kelurahan yang akan digulirkan mulai tahun depan harus dikawal dengan ketat. Harus ada lembaga pengawas yang dibentuk pada tahap implementasi program. “Lembaga pengawasan harus melaporkan langsung dan terletak di bawah presiden, jangan di bawah kepala daerah lagi karena berpotensi korupsi,” ujar dia.

Pengawasan yang ketat akan meminimalisasi kasus korupsi yang dilakukan berasama-sama di pemerintahan desa atau kelurahan. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2015-2017, peningkatan dana desa ditandai dengan peningkatan kasus korupsi di desa. Selama tiga tahun itu ada 154 kasus korupsi di desa yang melibatkan 112 kepala desa. Bahkan, korupsi di sektor anggaran desa berada di peringkat pertama dengan 98 kasus pada 2017.

Peneliti dari ICW Almas Sjafrina menyatakan salah satu kekhawatiran meningkatnya kasus korupsi di desa pada 2018-2019 tidak hanya pada tren korupsi selama tiga tahun terakhir. Namun, juga ada kompetisi elektoral pada 2018-2019. ”Juga ada faktor minimnya perhatian publik dan media nasional terhadap desa, khususnya terkait posisi strategis desa dalam konteks pemenangan pemilu, fenomena afiliasi kepala desa dengan calon tertentu, serta minimnya pengetahuan dan pengawasan masyarakat desa,” kata dia sebagaimana dikutip dari laman antikorupsi.org.

Dia menyatakan meningkatnya korupsi di sektor desa merupakan catatan negatif yang tidak boleh lepas dari pembahasan evaluasi kebijakan pemerintah untuk desa. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa desa yang diharapkan menjadi subjek pembangunan saat ini menjadi ladang baru korupsi.

“Korupsi dan penyalahgunaan anggaran desa akan berdampak sangat negatif bagi cita-cita percepatan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.”

Berkembang

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mengklaim pemanfaat dana desa yang disalurkan sejak 2015, menunjukkan hasil yang signifikan.

Kepala Biro Humas dan Kerjsama Kementerian PDTT, Bonivacius Prasetya Ichtiarto mengatakan berkat dana desa, desa kini makin bergeliat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerahnya serta terus memperbaiki tata kelola keuangan di desanya.

“Ada dua aspek utama pemanfaatan dana desa, yakni menunjang aktivitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar dia, Minggu.

Rekapitulasi pemanfaatan dana desa dari 2015 hingga 2018 ini mencatat dana desa berhasil membangun 158.619 kilometer jalan desa, 1.028.225 meter jembatan desa, 3.026 unit embung desa, 7.421 unit pasar desa, dan 39.565 unit irigasi.

Sementara untuk menunjang peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, dana desa telah dimanfaatkan untuk membangun 942.927 unit air bersih, 178.034 unit MCK, 48.694 unit pendidikan anak usia Dini (PAUD), 8.028 unit polindes, dan 39.920.120 meter drainase.

Menurutnya pembangunan tersebut menunjukkan hal yang signifikan.

“Kebijakan dana desa ini juga mendapatkan apresiasi dari peraih Nobel Ekonom, Joseph Stiglitz. Dia menilai model pembangunan wilayah pedesaan di Indonesia dengan dana desa sebagai stimulus pembangunan adalah pola pembangunan yang menakjubkan. Masifnya pembangunan di perdesaan adalah wujud dari pola pembangunan yang sangat baik,” kata dia.

Adapun realisasi hingga periode ini, dana desa yang sudah tersalurkan ke desa mencapai total 95,08% atau sebesar Rp34,23 triliun.

“Untuk tahap pertama, transfer dana desa dari Pusat ke daerah sudah 100% dan dari daerah ke desa sudah 99,81%. Sementara untuk tahap kedua, transfer dana desa dari pusat ke daerah sebesar 99,54% dan dari daerah ke desa sebesar 92,37%. Untuk tahap ketiga saat ini masih proses pencairan ke desa-desa,” ujar Bonivacius.

Dia mengakui ke depan masih terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi.

“Kami berharap dana desa ini dimaksimalkan untuk aspek pemberdayaan ekonomi, misalnya dengan mengembangkan badan usaha milik desa atau optimalisasi produk unggulan kawasan perdesaan.”

Menurutnya hal tersebut menjadi penting untuk terus mengungkit pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat desa.

“Kami meyakini dengan perekonomian yang semakin baik di tingkat desa, maka Rasio Gini [ukuran ketimpangan] juga akan semakin menurun. Yang tak kalah penting, masyarakat desa semakin sejahtera, maju, dan mandiri,” kata dia.

Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo menyatakan peran aktif Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa telah menurunkan penyalahgunaan dana desa. Dia menyebut masyarakat sudah mulai berani melaporkan berbagai tindakan mencurigakan di desa mereka.

Sebelum ada satgas, ada 900 laporan dugaan penyimpangan pada 2016. Setelah ada satgas, laporan yang masuk mencapai 10.000 laporan. Dia menilai naiknya laporan itu menunjukkan partisipsi warga desa yang mengawasi dana desanya, meningkat sangat tajam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement