Advertisement
Rabu, Polri Temukan 2 Bekas Peluru di Gedung DPR, Ternyata Ini Asalnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Gedung DPR kembali dibuat heboh dengan kabar penembakan lagi, Rabu (17/10/2018). Mabes Polri menyatakan bekas peluru salah sasaran yang ditemukan di dua lokasi, yakni ruangan anggota Fraksi Partai Demokrat Vivi Sumantri Jayabaya dan anggota Fraksi PAN Totok Daryanto merupakan sisa penembakan sebelumnya.
"Jadi info yang kami dapat dari Polda Metro Jaya, itu merupakan sisa dari empat peluru yang ditembakkan kemarin, jadi dari hasil olah TKP kemarin baru ditemukan dua peluru dan hari ini ditemukan lagi dua peluru," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Advertisement
Untuk itu, tersangka penembakan salah sasaran masih dua orang, berinisial IAW dan RMY dengan motif kesalahan manusia.
Seusai melakukan olah TKP, ujar Dedi, kemudian peluru yang diambil akan dibawa ke labfor untuk mengetahui identik atau tidaknya senjata yang digunakan dengan peluru yang ditemukan di TKP.
Ia menegaskan kepolisian bekerja berdasarkan fakta yang ditemukan di TKP dan hasil kajian labfor dan tidak berdasar asumsi semata.
Dedi pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang terkait ditemukannya dua bekas peluru di ruang kerja anggota DPR yang berbeda hari ini.
"Itu sisa kemarin. Jadi tolong tetap tenang. Artinya Polda Metro Jaya mampu mengendalikan keamanan di Jakarta," tutur dia.
Ada pun polisi menyita barang bukti satu pistol merek dan tipe Glock 17 kaliber sembilan milimeter, peluru 9 19, tiga magazine (wadah penyimpan peluru di pistol) berikut tiga kotak peluru ukuran 9 19.
Glock --bukan standar pistol sport--dengan bahan dasar polimer diperkeras lazim dipakai kalangan penegak hukum dan militer di banyak negara.
Juga satu pistol sport merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 0,40warna hitam, dua magazine, dan satu kotak peluru ukuran 0,40.
IAW dan RMY dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

BPD DIY Salurkan 104 Rekening KKPD dengan Plafon RpRp14,6 miliar
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
Advertisement
Advertisement