Alwi Farhan Ungkap Kunci Kemenangan atas Chou Tien-Chen
Alwi Farhan mengalahkan Chou Tien-Chen di perempat final Asian Games 2026 dan menyebut kontrol emosi sebagai kunci kemenangan.
Foto ilustrasi. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, BOGOR - Sungguh sadis apa yang dilakukan pria ini. Gian Navarra Gunawan, 28, dibekuk polisi lantaran sadis menganiaya anak kekasihnya yang berusia 2,5 tahun berinisial BIB hingga meninggal dunia di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan kasus penganiayaan tersebut baru terbongkar setelah ibu korban yang juga kekasih pelaku berinisial DS membawa BIB ke rumah sakit dalam kondisi luka-luka pada Minggu 14 Oktober 2018 lalu.
Saat dokter memeriksa, diketahui korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Kemudian, dokter mencurigai banyaknya luka di tubuh korban sehingga melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
"Awalnya korban dibawa ke rumah sakit sudah meninggal dunia oleh ibunya. Dokter curiga karena di tubuh korban banyak luka, akhirnya melapor ke polisi," kata Ulung, Selasa (16/10/2018).
Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan visum terhadap korban. Hasilnya, ditemukan sejumlah luka luar dan dalam yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Dari situ diketahui korban meninggal dunia karena dianiaya oleh pelaku yang sebagai pacar ibunya DS. Kemudian, anggota melakukan pencarian dan pelaku baru ditangkap di Jakarta pagi tadi," jelas Ulung.
Hasil pemeriksaan sementara, sebelum korban tewas pelaku mengaku menganiaya BIB dengan mencubit, memukul bagian dada hingga mencekoki korban dengan cabai. Bahkan, dokter yang melakukan visum mendapati usus korban telah putus.
"Penganiayaan korban sudah dilakukan pelaku sejak September 2018. Terkahir itu pada Sabtu malam, korban sedang tidur, diseret pelaku lalu dicubit, dipukul bagian dada dan memasukan cabai ke mulut korban. Kalau usus putus belum diketahui penyebabnya," tambah Ulung.
Sementara, untuk motif penganiayaan tersebut pelaku berdalih ingin mendidik anak kekasihnya itu agar kuat ke depannya. Hingga kini, kasus tersebut masih terus dalam penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.
"Pengakuannya, pelaku dulu dididik orangtuanya keras, jadi dia melakukan itu agar korban jadi anak tidak mudah rewel dan kuat. Kita terus dalami kasus ini termasuk memeriksa ibu korban DS terlibat atau tidak," tutup Ulung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomer 35 Tahun 2014 Perubahan UU RI Nomer 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku kita akan lakukan tes kejiwaan dan tes narkoba," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Alwi Farhan mengalahkan Chou Tien-Chen di perempat final Asian Games 2026 dan menyebut kontrol emosi sebagai kunci kemenangan.
BMKG memprakirakan gelombang hingga 4 meter di pantai selatan DIY pada 28 September 2026. Wisatawan diminta tidak berenang.
Kemenhub memperkuat pengawasan tiga lapis keselamatan penerbangan sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan bencana di seluruh sektor operasional.
UPNVY mewisuda 1.436 lulusan. Rektor Mohamad Irhas Effendi menekankan kompetensi, adaptabilitas, karakter, dan kolaborasi di era AI.
Sukasto kalah dalam Pilur Ngoro-Oro Patuk dengan 855 suara, sementara Paryoto meraih 1.399 suara. Ia mengaku legawa menerima hasil.
Lando Norris mengkritik sejumlah pembalap setelah DNF di GP Azerbaijan akibat terlibat tabrakan dengan Franco Colapinto dan Pierre Gasly.