Advertisement
Terkait Kasus Ratna Sarumpaet, Polda Metro Jaya Periksa Muannas
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). - Antara Foto/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan pengacara Muannas Alaidid sebagai saksi pelapor terhadap kasus kebohongan publik tersangka Ratna Sarumpaet.
"Insyaallah datang jam 13.00 ke Polda Metro Jaya," kata Muannas saat dihubungi di Jakarta Senin (8/10/2018).
Advertisement
Muannas mengatakan telah menyiapkan beberapa barang bukti berupa tangkap gambar layar (capture) berita media online dan media sosial perihal kasus kebohongan publik Ratna Sarumpaet.
Selain itu, rekaman video jumpa pers dan pernyataan yang disampaikan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan petinggi partai Gerinda Fadlsebagai korban kebohongan dari aktivis Ratna Sarumpaet.
BACA JUGA
Justru, Muannas menegaskan Prabowo, Amien Rais, Sandiaga Uno dan lainnya sebagai pelaku yang turut serta menyampaikan informasi tanpa fakta.
"Karena jumpa pers yang mereka lakukan sebagai keonaran dari informasi bohong yang dilakukan Ratna jadi itu satu rangkaian," tegas Muannas.
Sebelumnya, Muannas melaporkan 12 petinggi politik dari tim Prabowo-Sandiaga terkait kasus kebohongan publik yang disampaikan Ratna Sarumpaet sebagai korban pengeroyokan yang dilakukan orang tidak dikenal di Bandung pada 21 September 2018.
Muannas melaporkan Ratna cs berdasarkan dugaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 soal penyebaran berita bohong dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aparat kepolisian tidak menemukan saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.
Namun tidak lama berselang, Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.
Berdasarkan alat bukti dari hasil penyidikan, anggota Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menahan Ratna Sarumpa sejak 5 Oktober 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PWI Kecam Intimidasi Wartawan di Laga Malut United
- Jenazah Vidi Aldiano Dimakamkan di Tanah Kusir, Dekat Makam Bung Hatta
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: Hati Saya Sangat Hancur
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tuai Kecaman, Lionel Messi Tepuk Tangan Saat Trump Bahas Konflik Iran
- Bassist Legendaris God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia
- Ketua Komisi A DPRD DPRD DIY Ingatkan Pejabat Publik Patuhi Konstitusi
- Stok Beras Nasional Aman 324 Hari ke Depan
- Waspadai Bahaya Makanan Ultra Proses Pemicu Peradangan Kronis di Tubuh
- Pemerintah Jamin Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran 2026
- Waspada Angin Kencang di Perairan Bali Berlaku Hingga 11 Maret 2026
Advertisement
Advertisement






