Advertisement

225 Warisan Budaya Tak Benda Disahkan

Rayful Mudassir
Senin, 08 Oktober 2018 - 01:10 WIB
Laila Rochmatin
225 Warisan Budaya Tak Benda Disahkan Pementasan eksperimentasi seni wayang dengan lakon Kasetyaning Wanodya beserta dalang muda asal DIY, Rickyansyah, Selasa (14/8/2018) malam. - Harian Jogja/Sunartono

Advertisement

Harian Jogja, JAKARTA--Pemerintah pada tahun ini menetapkan 225 ragam warisan budaya tak benda (WBTB) nasional menjadi kearifan lokal dari seluruh Indonesia.

Program WBTB dikelola oleh Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak 2013. Program ini ditetapkan dengan tujuan untuk menjaga agar warisan budaya dari beragam suku di Tanah Air, tidak punah tanpa adanya regenerasi.
Langkah ini juga dinilai dapat menjadi jalan baru bagi pemerintah daerah untuk kembali menggaungkan karya budaya tersebut di masyarakat.

Advertisement

Tercatat pada 2013 ditetapkan sebanyak 77 karya budaya, 2014 sebanyak 96 karya budaya, 2015 sebanyak 121 karya budaya, 2016 dan 2017 masing-masing 150 karya budaya. Penetapan WBTB melibatkan 15 tim ahli dan tiga narasumber kompeten di bidangnya.

Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud Nadjamuddin Ramly mengatakan upaya ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam UU tersebut diamanatkan tentang fungsi inventarisisasi WBTB.
Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk membuat pemerintah daerah lebih peka terhadap warisan budaya yang terdapat di wilayahnya masing-masing.

WBTB dikategorikan menjadi lima yakni tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, dan kemahiran kerajinan tradisional.

Total 255 karya budaya yang ditetapkan pada tahun ini berasal dari usulan pemerintah daerah dari 31 provinsi. Tiga provinsi yang tidak menghadiri sidang penetapan WBTB adalah Kalimantan Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.

“Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tenggara tidak mengusulkan karya bendanya, sedangkan Papua Barat tidak menghadiri sidang penetapan sehingga usulannya ditangguhkan,” ucapnya.

Sejumlah provinsi yang ditetapkan sebagai WBTB 2018 antara lain Keumamah dari Provinsi Aceh, Tari Dulang dari Sumatra Utara, Bahasa Tansi Sawahlunto dari Sumatera Barat, Tari Gandai dari Bengkulu, dan Wayang Wong Gaya Yogyakarta dari DIY.

Sumber Grafis: Bisnis Indonesia/Husin Parapat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Persetujuan PBG Butuh Waktu Lama

Jogja
| Kamis, 05 Desember 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement