Advertisement

Penyebar Hoaks Berita Bencana Satu per Satu Digelandang ke Kantor Polisi

Newswire
Jum'at, 05 Oktober 2018 - 18:50 WIB
Bhekti Suryani
Penyebar Hoaks Berita Bencana Satu per Satu Digelandang ke Kantor Polisi Ilustrasi hoaks. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Satu per satu penyebar hoaks berita bencana di media sosial kini digelandang ke kantor polisi.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkap, sejauh ini pihaknya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus penyebaran Hoaks terkait dengan bencana alam.

Advertisement

"Sembilan, sembilan orang yang sudah ditangkap dan diproses. Dari berbagai kota, ada Lombok Timur, ada Sidoarjo, ada dari Batam, ada dari Bekasi," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Kepada para tersangka, kata Setyo, dijerat dengan Undang-Undang (UU) ITE. Mengingat, kata Setyo, pelaku telah menyebarkan informasi sesat yang membuat masyarakat panik dan merasakan ketakutan.

"Tapi kalau dia sudah memprovokasi kemudian membuat takut masyarakat, 'hati-hati akan terjadi ini, terjadi ini, siap-siap nanti begini begini, awas tidak usah kegiatan, tidak usah ini', ini kan udah membuat kacau. Oleh sebab itu perlu direm. Perlu dihentikan," papar Setyo.

Setyo memaparkan beberapa berita hoaks soal bencana alam. Antaranya, soal akomodasi pesawat hercules yang secara gratis. Dampaknya menimbulkan kegaduhan dimasyarakat.

"Padahal tidak ada gratis ini, kami prioritaskan kepada korban, kemudian perempuan dan anak yang memerlukan tempat yang layak gitu. Jadi bukan sembarangan," papar Setyo.

Oleh sebab itu, Setyo berharap kepada seluruh masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang kebenarannya belum bisa dipertanggungjawabkan.

"Jangan ditambah-tambahi lagi, 'oh ini nanti akan kejadiannya hari ini, kejadiannya hari itu', itu membuat masyarakat panik dan membuat masyarakat ketakutan," tutup Setyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kasus Minor, Pemda DIY Tak Bisa Tindak Jual-Beli Daging Anjing

Kasus Minor, Pemda DIY Tak Bisa Tindak Jual-Beli Daging Anjing

Jogja
| Sabtu, 01 November 2025, 07:07 WIB

Advertisement

Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak

Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak

Wisata
| Selasa, 21 Oktober 2025, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement