Advertisement
Pendaftaran CPNS Diperpanjang hingga 15 Oktober, Ternyata Ini Alasan Panselnas
Puluhan peserta seleksi CPNS memperhatikan tata cara pelaksanaan Ujian Sistem CAT di Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara di Manado, Sulawesi Utara, Senin (11/9). Sebanyak 8.066 pelamar kerja yang terbagi atas lulusan Sarjana maupun SMA (sederajat), akan memperebutkan 260 formasi dalam seleksi yang menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) tersebut. ANTARA FOTO - Adwit B Pramono
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Waktu pendaftaran CPNS 2018 secara online melalui portal pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN), https://sscn.bkn.go.id, diperpanjang dari jadwal seharusnya akan ditutup pada 10 Oktober, menjadi 15 Oktober mendatang.
Keputusan ini sudah disampaikan ke seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS melalui Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V141-2/99 perihal Perpanjangan Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2018 usai diputuskan dalam Rapat Panselnas yang berlangsung pada Selasa (2/10/2018) di kantor KemenPANRB Jakarta.
Advertisement
Banyak pihak yang mempertanyakan perpanjangan waktu pendaftaran tersebut, terutama oleh kalangan pelamar. Apa alasan sebenarnya dari pihak Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) sehingga memutuskan perpanjangan waktu pendaftaran?
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengemukakan keputusan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan terkini yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia diantaranya yang terkena dampak bencana seperti gempa Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) serta gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah (Sulteng).
BACA JUGA
Selain proses pemulihan daerah terdampak bencana, formasi instansi pembuka rekrutmen CPNS 2018 yang belum terposting secara keseluruhan pada portal SSCN juga menjadi salah satu pertimbangan perpanjangan masa pendaftaran.
Hal itu dikarenakan masih ada beberapa revisi formasi oleh KemenPANRB. Selanjutnya, munculnya sejumlah kendala teknis yang dialami pelamar diantaranya belum sinkronisasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga, juga turut menjadi pertimbangan dengan harapan perpanjangan masa pendaftaran bisa menjadi kesempatan pelamar berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ataupun kepada Ditjen Dukcapil.
"Perpanjangan waktu pendaftaran juga akan dimanfaatkan untuk peningkatan aksesibilitas portal SSCN sehingga dapat makin memperluas kesempatan pelamar mengakses portal SSCN," katanya, Rabu (3/10/2018).
Sampai dengan 3 Oktober 2018 pukul 16.20 WIB, jumlah akun yang terdaftar mencapai lebih dari 2,84 juta, dan 1,12 juta di antaranya telah memilih instansi. Sejumlah 632.000 pelamar telah menyelesaikan unggah dokumen, 142.000 di antaranya telah diverifikasi oleh instansi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement








