Advertisement
Eni Maulani Kembalikan Rp500 Juta ke KPK
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2018). - ANTARA/Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Uang sebesar Rp500 juta dikembalikan kepada KPK oleh tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih.
Hari ini Eni Maulani diperiksa sebagai saksi oleh KPK untuk tersangka Idrus Marham, mantan Menteri Sosial Republik Indonesia.
Advertisement
"Eni menyerahkan bukti setoran perbankan ke rekening penampungan KPK senilai Rp500 juta yang kemudian kami masukkan dalam berkas perkara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (3/10/2018).
Hal tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara untuk kebutuhan pemberkasan perkara PLTU Riau-1.
Dengan demikian, sejauh ini telah ada pengembalian total sekitar Rp1,7 miliar yang berasal dari tersangka Eni Maulani Saragih dan salah satu saksi yang masuk dalam kepanitiaan kegiatan di partai Golkar.
"Bagi pihak lain yang pernah menerima aliran dana dari tersangka atau pihak lain yang terkait perkara ini, agar bersikap kooperatif dan mengembalikan uang tersebut ke KPK. Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," tambah Febri.
Selain menyerahkan uang, Eni menyampaikan dirinya berencana mengembalikan uang secara bertahap kepada KPK.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Sementara itu, Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd., telah dijadikan terdakwa dalam kasus ini.
Rencananya Johannes Budisutrisno Kotjo disidang besok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pada 24 September 2018, KPK melalui Jaksa Penuntut Umum melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa kasus PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo, ke pengadilan.
Sebelumnya, berkas dan tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik KPK pada 10 September 2018.
"Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau 1 ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (25/9/2018).
Febri melanjutkan, saat menjadi tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Namun, KPK menyatakan akan mencermati kembali hal tersebut di persidangan terkait dengan keseriusan terdangka.
"Karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," ucap Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
- Antrean Truk di Ketapang Mengular 12 Jam, Sopir Keluhkan Layanan
- Kabar Duka Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat
- Dalam Sepekan Sulawesi Utara Diguncang Puluhan Gempa, Ini Polanya
- Jerman Ragu Operasi AS Israel di Iran Bakal Berhasil
Advertisement
Aktivitas Merapi Masih Tinggi, Guguran Lava Terjadi Ratusan Kali
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
- 2 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Jember, 1 Tewas dan 1 Hilang
Advertisement
Advertisement





