Advertisement
Keterlaluan, Istri Keluar Kota, Suami Pesta Seks Gay dengan Puluhan Lelaki
Ilustrasi aktivitas seksual - Mommies Daily
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pesta narkoba dan pesta seks kelompok homoseksual dibongkar polisi.
Sebanyak 23 lelaki diduga polisi homoseksual ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat, saat berpesta narkoba dan seksual di rumah pribadi Griya Manis Blok A, Sunter Agung, Jakarta Utara.
Advertisement
Pesta narkoba dan seksual sejenis itu dilakukan puluhan lelaki tersebut pada Minggu (30/9) dini hari.
"Ya, para pelaku telah diamankan dan kasus tengah kami kembangkan," ujar Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Ajun Komisaris Besar Arie Ardian di Jakarta, Senin (1/10/2018).
BACA JUGA
Berdasarkan hasil penggerebekan, Arie menjelaskan anggota menemukan puluhan pil ekstasi dan menetapkan empat orang tersangka yang merupakan karyawan swasta, yaitu DS, EK, DL, dan TM.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi perihal rumah DS sering didatangi lelaki yang diduga homoseksual dan akhirnya melakukan penggerebekan.
"Disinyalir mereka mempunyai perilaku seks sejenis, dan setelah dilakukan penggerebekan kami menemukan mereka sedang berpesta narkoba jenis ekstasi," ujar Arie.
"Tempat yang digerebek itu rumah pribadi DS. Tapi mereka biasa kumpul di situ. Saat digerebek, istri DS sedang berada di luar kota," katanya.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti puluhan ekstasi, yaitu enam butir ekstasi berlogo cesper milik DS, 19 butir milik EK, delapan butir milik DL, sedangkan setengah butir milik TM.
Sekelompok lelaki diduga gay diduga akan pesta seks karena polisi menggerebek saat mereka hanya menggunakan celana dalam.
Arie menambahkan polisi akan mendalami perilaku seksual para pria itu, bahkan kemungkinan unsur prostitusi.
Sementara itu, EK mengakui narkoba jenis ekstasi diperoleh dari DS sebanyak 25 butir pada hari Sabtu (29/9/2018) untuk diedarkan pada saat pesta lajang pria (bachelor party). DS meminta tolong kepada dirinya untuk mengedarkan pil ekstasi.
Kini keempat tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jakpus dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
Advertisement
2026, Pemda DIY Fokus Optimalisasi Fasilitas Sampah yang Ada
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- BLACKPINK Tampil di GBK, Polisi Siagakan 1.475 Personel Pengamanan
- Pemkab Sleman Perkuat SDM Lewat Program Beasiswa Pendidikan
- Rahasia Nutrisi Telur: Putih untuk Otot, Kuning untuk Otak
- Klinik Merah Putih Jadi Pembahasan di Jampusnas 2025 Sleman
- Babak Pertama PSS vs Persipura, Skor Masih 0-0
- Heboh Ompreng MBG Diduga Palsu, Polisi Turun Tangan
- BMKG Jelaskan Penyebab Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Advertisement
Advertisement



