Advertisement

Keterlaluan, Istri Keluar Kota, Suami Pesta Seks Gay dengan Puluhan Lelaki

Newswire
Senin, 01 Oktober 2018 - 23:50 WIB
Bhekti Suryani
Keterlaluan, Istri Keluar Kota, Suami Pesta Seks Gay dengan Puluhan Lelaki Ilustrasi aktivitas seksual - Mommies Daily

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Pesta narkoba dan pesta seks kelompok homoseksual dibongkar polisi.

Sebanyak 23 lelaki diduga polisi homoseksual ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat, saat berpesta narkoba dan seksual di rumah pribadi Griya Manis Blok A, Sunter Agung, Jakarta Utara.

Advertisement

Pesta narkoba dan seksual sejenis itu dilakukan puluhan lelaki tersebut pada Minggu (30/9) dini hari.

"Ya, para pelaku telah diamankan dan kasus tengah kami kembangkan," ujar Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Ajun Komisaris Besar Arie Ardian di Jakarta, Senin (1/10/2018).

Berdasarkan hasil penggerebekan, Arie menjelaskan anggota menemukan puluhan pil ekstasi dan menetapkan empat orang tersangka yang merupakan karyawan swasta, yaitu DS, EK, DL, dan TM.

Awalnya, polisi mendapatkan informasi perihal rumah DS sering didatangi lelaki yang diduga homoseksual dan akhirnya melakukan penggerebekan.

"Disinyalir mereka mempunyai perilaku seks sejenis, dan setelah dilakukan penggerebekan kami menemukan mereka sedang berpesta narkoba jenis ekstasi," ujar Arie.

"Tempat yang digerebek itu rumah pribadi DS. Tapi mereka biasa kumpul di situ. Saat digerebek, istri DS sedang berada di luar kota," katanya.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti puluhan ekstasi, yaitu enam butir ekstasi berlogo cesper milik DS, 19 butir milik EK, delapan butir milik DL, sedangkan setengah butir milik TM.

Sekelompok lelaki diduga gay diduga akan pesta seks karena polisi menggerebek saat mereka hanya menggunakan celana dalam.

Arie menambahkan polisi akan mendalami perilaku seksual para pria itu, bahkan kemungkinan unsur prostitusi.

Sementara itu, EK mengakui narkoba jenis ekstasi diperoleh dari DS sebanyak 25 butir pada hari Sabtu (29/9/2018) untuk diedarkan pada saat pesta lajang pria (bachelor party). DS meminta tolong kepada dirinya untuk mengedarkan pil ekstasi.

Kini keempat tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jakpus dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

2026, Pemda DIY Fokus Optimalisasi Fasilitas Sampah yang Ada

2026, Pemda DIY Fokus Optimalisasi Fasilitas Sampah yang Ada

Jogja
| Minggu, 02 November 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata
| Sabtu, 01 November 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement