KDMP Batang Belum Maksimal, Mayoritas Masih Andalkan LPG dan Sembako
Program Koperasi Desa Merah Putih di Batang masih menghadapi kendala regulasi, lahan, dan pembangunan. Simak kondisi terbaru dan tantangannya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan Mahkamah Agung terkait dengan gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pada awalnya pihaknya sangat berharap ada perbaikan yang signifikan secara bersama-sama untuk menyaring calon anggota legislatif agar tidak lagi terjadi korupsi di DPR atau DPRD.
"Untuk putusan Mahkamah Agung (MA) lengkapnya belum kami baca tapi ada beberapa pemberitaan yang menulis itu dan pernyataan resmi dari MA. Ya tentu KPK, sebagai institusi penegak hukum, mau tak mau harus menghormati institusi peradilan," paparnya seperti dilansir Antara, Jumat (14/9/2018).
KPK menyebutkan saat ini saja ada 146 anggota DPRD yang sedang diproses. Febri menuturkan jumlahnya kemungkinan akan bertambah sepanjang ada bukti yang cukup.
Beleid yang dipermasalahkan adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
“Dikabulkan permohonannya, [meminta] dikembalikan kepada undang-undang,” ungkap Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi wartawan, Jumat (14/9).
Majelis hakim mengabulkan gugatan pemohon karena PKPU tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut, tidak tercantum bahwa mantan koruptor dilarang maju menjadi calon legislatif (caleg).
Selain itu, PKPU 20/2018 dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIV/2016 yang membolehkan mantan narapidana menjadi caleg sepanjang telah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya adalah mantan terpidana.
Perkara uji materi ini dimohonkan oleh Wa Ode Nurhayati dan diperiksa serta diputus oleh tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Program Koperasi Desa Merah Putih di Batang masih menghadapi kendala regulasi, lahan, dan pembangunan. Simak kondisi terbaru dan tantangannya.
Bantul mulai mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar alternatif petasol melalui teknologi pirolisis yang dinilai mampu mengurangi sampah.
Iran memperingatkan akan membalas setiap serangan AS setelah operasi militer di wilayah selatan negara itu memicu ketegangan baru di kawasan Teluk Persia.
Wisata wellness dinilai membuka peluang baru bagi industri kulit DIY. Pelaku usaha didorong menjual pengalaman, bukan sekadar produk, untuk menarik wisatawan.
KPK mengungkap rekening PPPK dan office boy diduga dipakai menampung uang korupsi kasus pengadaan di Muara Enim. Barang bukti Rp1,9 miliar disita.
APKLI Bantul memastikan pembangunan joging trek Lapangan Paseban tidak menggusur PKL. Pedagang tetap mendapat ruang usaha setelah proyek rampung.