Advertisement

Kepolisian Solo Akhirnya Tak Mengijinkan Jalan Sehat Umat Islam

Muhammad Ismail
Selasa, 04 September 2018 - 19:50 WIB
Bhekti Suryani
Kepolisian Solo Akhirnya Tak Mengijinkan Jalan Sehat Umat Islam Poster Jalan Sehat Umat Islam & Masyarakat Solo (Instagram - @maklambeturah)

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Polisi memutuskan tidak memberikan izin acara jalan sehat umat Islam yang dikabarkan menghadirkan pentolan gerakan #2019GantiPresiden seperti Neno Warisman dan Ahmad Dhani.

Polresta Surakarta memastikan tidak memberikan izin kegiatan Jalan Sehat Umat Islam dan Masyarakat Solo di Kota Barat, Mangkubumen, Banjarsari, Solo, Minggu (9/9/2018) mendatang.

Advertisement

Banyaknya penolakan dan faktor keamanan menjadi pertimbangan Polresta tidak memberikan izin. “Kami tidak memberikan izin kegiatan jalan sehat di Kota Barat. Pertimbangan keamanan yang menjadi acuan polisi tidak menggeluarkan izin kegiatan itu,” ujar Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (4/9/2018).

Andy mengungkapkan pada Senin (3/9/2018), Polresta mengundang panitia kegiatan jalan sehat di Balai Kota Solo. Dalam rapat koordinasi lintas agama tersebut meminta kepada panitia menjelaskan soal teknis kegiatan di lapangan mulai dari parkir, rute, dan lainnya.

Namun, mereka tidak bisa menjelaskan soal itu. “Panitia hanya memberi tahu ada ribuan peserta dari Soloraya bakal hadir di acara itu. Banyaknya peserta jelas mengundang kerawanan di Kota Solo. Kami juga menerima ratusan surat penolakan dari warga, komunitas, dan ormas [organisasi kemasyarakatan] Soloraya terkait jalan sehat,” kata dia.

Ia mejelaskan masyarakat juga menolak acara itu dengan memasang spanduk di sejumlah jalan di Kota Bengawan. Banyaknya penolakan serta kegiatan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi harus mengantongi izin dari kepolisian setempat.

“Izin panitia menyampaikan pendapat di muka umum berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 hanya cukup memberikan surat pemberitahuan sangat tidak tepat. Kami menyarankan agar panitia memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 berkaitan dengan kegiatan keramaian,” kata dia.

Kegiatan jalan sehat berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan rawan gangguan keamanan sehingga harus mendapatkan izin dari kepolisian. "Kalau tidak mengantongi izin tetap menggelar kegiatan jalan sehat bisa dibubarkan,” kata dia.

Mantan Kapolres Sukoharjo ini menyarankan warga tidak mengikuti kegiatan tersebut. Polresta Surakarta mengimbau panitia mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Surat pemberitahuan tidak adanya izin kegiatan jalan sehat sudah disampaikan ke panitia.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet

Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet

Bantul
| Sabtu, 04 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement