Advertisement
KPK Beberkan Lobi Menyimpang Suap 41 Anggota DPRD Malang
Ilustrasi Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (KPK) membeberkan kasus dugaan suap yang menyeret sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta agar para pejabat daerah mengikuti rekomendasi lembaga antirasuah dalam menyusun ataupun membahas anggaran daerah. Ditegaskan Saut, jika masih ada pejabat yang tidak mengikuti rekomendasi maka bisa dilaporkan ke KPK.
Advertisement
Hal itu diungkapkan Saut mencegah penyimpangan dalam penyusunan dan pembahasan anggaran seperti yang terjadi di Kota Malang. Dimana, pada kasus di Malang, hampir seluruh anggota DPRD dan Wali Kota non-aktifnya terjerat dalam praktik suap-menyuap.
"Kalau tetap ada pejabat daerah yang 'ngeyel' maka lapor KPK. Karena suap-menyuap pokoknya diawali oleh lobi-lobi yang menyimpang," kata Saut kepada Okezone-jaringan Harianjogja.com, Selasa (4/9/2018).
BACA JUGA
Tak hanya itu, Saut juga mengimbau kepada para pejabat daerah agar mengerti tanggung jawabnya sebagai penyelenggara negara. Dengan demikian, potensi suap massal dapat dicegah bukan hanya dari KPK melainkan diri sendiri.
"Suap massal ini menjadi lebih sederhana diatasi apabila masing-masing potensi, baik pemberi dan penerima, mengerti posisi-posisi di luar batas-batas mereka. Dan seperti apa mereka harus tidak berperan, atau berperan, kalau tidak, maka konflik kepentingan akan terus dominan," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan 22 anggota DPRD Malang periode 2014 - 2019 sebagai tersangka. 22 anggota Malang ini diduga menerima hadiah atau janji yang berlawanan dengan fungsi dan jabatannya.
Adapun, 22 anggota DPRD Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Arief Hermanto (AH); Teguh Mulyono (TMY); Mulyanto (MTO); Choeroel Anwar (CA); Suparno Hadiwibowo (SHO); Imam Gozali (IGZ); Mohammad Fadli (MFI); Asia Iriana (AI); Indra Tjahyono (ITJ); Een Ambarsari (EAI).
Kemudian, Bambang Triyoso (BTO); Diana Yanti (DY); Sugiarto (SG); Afdhal Fauza (AFA); Syamsul Fajrih (SFH); Hadi Susanto (HSO); Erni Farida (EFA), Sony Yudiarto (SYD); Harun Prasojo (HPO); Teguh Puji Wahyono (TPW); Choirul Amri (CAI); dan Ribut Harianto (RHO).
Sebanyak 22 anggota DPRD Malang tersebut diduga menerima hadiah atau janji (suap) sebesar Rp12,5 hingga Rp50 Juta terkait pembahasan APBD-P Malang tahun 2015 dari Wali Kota non-aktif Malang, Moch Anton.
Tak hanya menerima suap, 22 anggota Malang tersebut juga diduga menerima gratifikasi terkait persetujuan penetapan Rancangan Perda Kota Malang tentang APBD-P tahun 2015.
Atas perbuatannya, 22 anggota DPRD Malang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Unang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejauh ini, dari total 45 anggota DPRD Malang, sudah 41 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Saat ini, sisa empat anggota DPRD Malang yang tersisa untuk menjalankan roda pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement








