Putusan MK Dana Pensiun Berlaku, OJK Siapkan Tindak Lanjut
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Jokowi kemudian memakai kemeja dengan tulisan yang sama namun dengan desain yang berbeda pada Minggu (12/8/2018) pagi ketika dirinya datang ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Senen, Jakarta Pusat untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu persyaratan keikutsertaan Pemilihan Presiden 2019./Bisnis-Yodie Hardiyan
Harianjogja.com, JAKARTA- Keterlibatan sejumlah pejabat negara sebagai tim sukses capres dan cawapres Joko Widodo-Ma\'ruf Amin terus menuai sorotan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono angkat bicara terkait masuknya beberapa pejabat negara dalam struktur Tim Kampanye Nasional Joko Widodo (Jokowi)-Ma\'ruf Amin. Hal itu menurutnya telah melanggar aturan.
Menurut Ferry, masuknya beberapa nama pejabat menteri dan staf khusus presiden sebagai TKN Jokowi - Ma\'ruf dinilai dapat mengganggu kinerja pemerintah. Bahkan dia menilai Jokowi sudah kehilangan rasa malu dengan melibatkan pejabat negara sebagai anggota TKN.
"Wah itu jelas-jelas melanggar. Pokoknya Jokowi cs ini sudah putus urat malunya," kata Ferry saat dihubungi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Selasa (4/9/2018).
Tak hanya Ferry, bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto, Sandiaga Uno juga ikut menyoroti hal tersebut. Sandiaga meminta Jokowi untuk tidak menggunakan instasi pemerintah atau fasilitas negara untuk berkampanye.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki yang juga turut hadir dalam rapat bersama TKN Jokowi - Ma\'ruf Amin pada Senin (3/9/2018) malam di Posko Cemara menilai wajar atas komentar Sandiaga Uno tersebut.
Teten menyatakan sudah memberikan arahan kepada menteri-menteri yang masuk dalam TKN Jokowi - Ma\'ruf untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat masa kampanye.
"Ya itu biasalah dituding kepada incumbent. Tapi pak Joko Widodo sendiri sudah wanti-wanti, sudah memberikan arahan kepada para menteri pada jajaran di Setpres yang memang bisa saja nanti kita keliru, sudah diingatkan," ujar Teten.
Meski demikian, kata Teten, Jokowi memiliki hak untuk mendapatkan pengawalan dan pengamanan. Pasalnya, pengamanan kepala negara sudah diatur di undang-undang.
"Tapi sebagai presiden kan berhak mendapatkan pengawal, seperti kendaraan yang cukup aman dan lain sebagainya, itu sudah diatur itu saja," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Gempa M4,1 mengguncang Jembrana, Bali, Senin malam. BMKG menyatakan gempa dipicu sesar aktif dasar laut dan tidak berpotensi tsunami.
Pemda DIY menyambut positif pernyataan KPK soal Mandala Krida, namun masih menunggu kepastian tertulis sebelum melanjutkan pembenahan stadion.
Kejagung memastikan tersangka Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia, telah dicekal, dan bersikap kooperatif dalam proses hukum.
BPOM menemukan lebih dari 50% pelanggaran penjualan kosmetik online berasal dari TikTok saat pengawasan intensif 2026.
METI menilai program biodiesel B50 memperkuat ketahanan energi Indonesia, menghemat devisa, dan mendukung kemandirian energi nasional.