Advertisement

Dipersekusi Warga, Neno Warisman Rampas Mikrofon di Dalam Pesawat

Newswire
Selasa, 28 Agustus 2018 - 18:50 WIB
Bhekti Suryani
Dipersekusi Warga, Neno Warisman Rampas Mikrofon di Dalam Pesawat Neno Warisman. - Okezone/Herman Aminuddin

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Aksi persekusi terhadap pentolan Gerakan 2019 Ganti Presiden ternyata juga diwarnai dengan aksi perampasan mikrofon di dalam pesawat.

Neno Warisman, artis lawas sekaligus aktivis #2019GantiPresiden, terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta, setelah merampas dan menguasai mikrofon pesawat saat dipulangkan dari Pekanbaru Riau ke Jakarta, Sabtu (25/8/2018) pekan lalu.

Advertisement

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, aksi Neno Warisman tersebut arogan dan melanggar di Pekanbaru beberapa hari lalu, yang dinilai arogan sudah melanggar undang-undang penerbangan.

Neno Warisman terekam video menggunakan public address system (PAS) atau mikrofon yang biasa digunakan pramugari pesawat untuk memberikan informasi saat menumpangi pesawat Lion Air JT 297.

Melalui mikrofon tersebut, Neno Warisman tanpa diminta meminta maaf ke penumpang dan curhat mengenai penolakan warga Pekanbaru Riau terhadap kedatangan dirinya.

“Menurut kami, Neno Warisman harus dipanggil Polda Riau untuk diperiksa. Penguasaan mikrofon pesawat itu fatal, karena alat itu sebenarnya dimaksudkan untuk hal keselamatan penumpang,” kata Neta S Pane, Selasa (28/8/2018).

Ia mengatakan, aksi Neno Warisman itu melanggar Pasal 344 ayat A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam pasal itu diatur bahwa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat, adalah tindakan pelanggaran hukum.

Sementara Pasal 425 tertuliskan, bagi seseorang yang melakukan pelanggaran tersebut terancam hukuman setahun penjara atau denda Rp 509 juta.

Sedangkan Pasal 321 UU yang sama mengamanatkan, personel penerbangan yang mengetahui aksi penyimpangan atau tak sesuai prosedur bisa dikenakan sanksi.

“Polda Riau harus memeriksa Neno Warisman, apakah dia mengambil mikrofon pesawat itu atas seizin kru atau tidak. Jika tidak dapat izin, dia harus dibawa ke pengadilan,” tukasnya.

Ia mengatakan, Polda Riau harus bersikap tegas atas kelakuan Neno Warisman agar kasus yang sama tak terulang. Apalagi, persoalan itu sudah masuk ranah keselamatan penumpang pesawat.

“Kasus ini juga harus diproses, agar tokoh-tokoh masyarakat tak arogan dan merasa sok penting, padahal membahayakan penerbangan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement