Advertisement
Partai Pengusung Jokowi Tinggal 7, PSI dan Perindo Dicoret, Ada Apa?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Partai pengusul atau pengusung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai capres dan cawapres di Pilpres 2019 kini tinggal tujuh partai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebagai partai politik (parpol) pengusul dari berkas syarat pencalonan yang diberikan pasangan bakal capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin.
Advertisement
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, partai yang dipimpin oleh Grace Natalie dan Harry Tanoesoedibjo itu tidak termasuk dalam daftar partai peserta Pemilu 2014.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi threshold pemilu sebelumnya, atau dalam hal ini Pemilu 2014.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).
"Secara formil, yang mendaftarkan atau yang mengusulkan adalah partai politik peserta Pemilu 2014. Gabungan parpol yang memenuhi treshold," kata Hasyim.
Ketentuan tersebut tepatnya diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu yang menyebutkan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau partai gabungan peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
"Yang dihitung hanya partai politik peserta Pemilu 2014," katanya.
Lantaran itu, PSI dan Perindo pun dicoret dari beberapa dokumen persyaratan pencalonan Jokowi-Ma'ruf Amin. Dokumen-dokumen itu antara lain formulir model B-1 PPWP atau surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan parpol atau gabungan parpol, form model B-2 PPWP atau surat pernyataan parpol atau gabungan parpol mengusulkan paslon dan tidak menarik dukungan, serta form model B-3 PPWP atau surat kesepakatan parpol atau gabungan parpol dengan paslon.
Dengan demikian, setelah dicoretnya PSI dan Perindo, maka partai politik pengusul Jokowi-Amin kini tinggal tujuh parpol, masing-masing yaitu PDIP, Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, PPP, Hanura dan PKPI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
Advertisement
Advertisement