Advertisement
Teganya, Kekasih sang Ibu Gigit dan Pukul Balita 3 Tahun hingga Tewas
Ilustrasi anak dan orang tua - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG-Nasib malang dialami RD, balita yang baru berusia 3 tahun. Ia mengembuskan napas terakhir setelah mendapat perlakuan kasar dari pacar ibunya yakni Aloysius Renaldo Thabing Saputra (28). Pelaku tega melakukan kekerasan ke RD hanya karena kerap muntah dan menangis.
"Korban ini diduga dianiaya oleh pelaku dengan cara dipukul dan digigit," ujar Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon, Selasa (7/8/2018).
Advertisement
Sebelum meninggal dunia, balita RD yang berjenis kelamin laki-laki itu tinggal bersama ibunya IJ (29) yang berstatus janda dan si pelaku. Mereka tinggal di sebuah rumah di Jalan Cempaka, Kelurahan Citereup, Kota Cimahi. Dikarenakan IJ bekerja, RD kerap ditinggal bersama pelaku.
Entah apa yang terjadi, tiba-tiba balita RD pada 22 Juli 2018 mengalami muntah-muntah dan kejang. Saat itu, pelaku menelepon IJ untuk memberi tahu kondisi tersebut.
BACA JUGA
Mendapat telefon itu, IJ langsung pulang untuk melihat keadaan RD. Sesampainya di rumah, berdasarkan penuturan IJ, korban terlihat lemas. Selain itu, terdapat luka memar di pipi kiri dan juga bekas gigitan di pipi kanan.
Balita RD kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk diberi perawatan. Selama mendapat perawatan, RD harus menjalani USG, rontgen, hingga dengan CT scan.
Dianggap membaik, korban lalu diperbolehkan pulang pada 26 Juli 2018, setelah menjalani empat hari perawatan. Keesokan harinya, 27 Juli 2018, IJ usai pulang kerja melihat RD tengah digendong pelaku. Namun, IJ baru mengetahui saat itu RD dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Balita RD kemudian langsung dilarikan lagi ke rumah sakit untuk mendapat penanganan. Sayangnya, nyawa bayi mungil ini tidak terselamatkan. Kini korban telah dimakam di Jakarta.
Meninggalnya bayi RD memang diduga kuat akibat ada unsur penganiayaan. Sang ibu pun melaporkan apa yang telah menyebabkan anaknya tersebut meninggal dunia.
Alhasil, polisi dari Polres Cimahi dan Polda Jabar menangkap dan mengamankan pelaku. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Mapolda Jabar untuk pengembangan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sudah ditahan. Untuk motifnya, pelaku ini jengkel karena [korban] sering menangis dan dan muntah," ungkap Kombes Umar.
Atas perlakuan kejinya, pelaku terbukti melakukan penganiayaan. Polisi menerapkan Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perilindungan Anak, Kekerasan Psikis, dan Kekerasan terhadap Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kambing dan Domba Jadi Andalan, UGM Genjot Ilmu Ratusan Peternak DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
Advertisement
Advertisement








