Advertisement
Resmi Dibekukan, JAD Tidak Ajukan Banding
Terdakwa Zainal Anshori sebagai perwakilan pimpinan pusat JAD. - Suara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dibekukan karena dianggap sebagai organisasi terlarang. Kuasa Hukum JAD Asludin Hatjani tak melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan itu.
Asludin, menyebut setelah berkonsultasi dengan pimpinan pusat JAD, Zainal Anshori sebagai perwakilan menyatakan tak ingin melajulan banding.
Advertisement
"JAD dihukum dengan jalan pembekuan dan denda. Kami konsultasi dengan yang mewakili Jamaah Ansharut Daulah yakni Zainal Anshori. Beliau menyatakan biarkan saja nggak usah banding. Jadi saya hanya melaksanakan apa yang mewakili JAD," kata Asludin di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Asludin tak mau menanggapi apa yang dilakukan korporasi JAD bahwa memang sebagai organisasi terlarang seperti vonis yang disampaikan Majelis Hakim. Lantaran tak melakukan banding.
BACA JUGA
"Kalau itu dinyatakan tidak banding. Bukan berarti setuju atau tidak setuju. Mungkin dia (Zainal) beranggapan bahwa ini tidak ada gunanya dilanjutkan, oleh karena itu beliau menyatakan tidak dilanjutkan saja," uhar Asludin
"Itu saya mewakili JAD, tidak mengajukan banding," tegas Asludin.
Jamaah Ansharut Daullah (JAD) membantah terlibat aksi terori di seluruh Indonesia. Bantahan itu disampaikan JAD dalam pembacaan pledoi atau pembelaan di sidang lanjutan pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018) lalu.
Asludin Hatjani membacakan pledoi didepan Ketua Majelis Hakim Aris Bawono mengatakan bahwa aksi teror di sejumlah wilayah di Indonesia merupakan anggota JAD melakukan tindak pidana terorisme telah dinyatakan terbukti dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan undang - undang.
Menurut Asludin tindak pidana yang dilakukan anggota JAD yakni aksi teror di Bom Thamrin Jakarta 2016, bom bunuh diri Kampung Melayu 2017, bom gereja Oukemene di Samarinda dan yang lain.
Anggota JAD yang sudah di vonis bersalah oleh pengadilan yakni Syaiful Muntohir alias Abu Gar, Yadi Supriadi, Joko Sugito alias Abu Adam, Abdurahman Hamidan alias Abu Asbal alias Iqbal Bin Ahmad yang menjadi saksi dalam perkara ini dan anggota terdakwa JAD yang lainnya.
Kemudian, bahwa yang dilakukan oleh anggota JAD dalam aksi teror pun, tanpa sepengetahuan korporasi JAD. Ditambah aksi teror kampung melayu yang dilakukan oleh terdakwa Rois bukan bagian dari anggota JAD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca DIY Rabu 17 Desember 2025 Didominasi Hujan
- Timnas U-22 Gagal ke Semifinal, BTN: Tak Masuk Akal
- SIM Keliling Sleman Desember 2025, Ini Jadwal Lengkapnya
- Jadwal KSPN Malioboro-Pantai Baron Rabu 17 Desember 2025
- 159 Sekolah di Bantul Kekurangan Kepala Sekolah
- Aturan Miras Baru Jogja: Lokasi Terbatas, Sanksi Diperberat
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 17 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





