Advertisement
Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin, Jero Wacik Ungkap Kondisi di dalam Penjara
Terpidana kasus tindak pidana korupsi Jero Wacik (kanan) menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/7/2018). Mantan Menteri ESDM itu mengajukan PK setelah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. - Antara/Hafidz Mubarak A)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Menjadi salah satu narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik membantah apabila ia memiliki kamar mewah.
Menurut dia, sebagai napi korupsi ia tak pernah ditawari Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein atau petugas lain atas fasilitas mewah tersebut.
Advertisement
Untuk diketahui, KPK baru saja menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kepada Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein serta beberapa orang lain di Lapas Sukamiskin pada Sabtu (21/7/2018) dini hari.
"Tidak pernah," kata Jero Wacik jelang sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus yang membelitnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/7/2018).
BACA JUGA
Mantan menteri di era Presiden SBY ini mengaku tidak tahu menahu ada praktik transaksi jual beli kamar dengan fasilitas mewah hingga akses mudah keluar masuk Lapas Sukamiskin.
"Nggak tahu saya," ucap Jero Wacik.
Dalam operasi itu, KPK menyebut, menemukan sejumlah kamar narapidana dengan fasilitas 'wah' seperti dilengkapi pendingin udara/AC, kulkas dan perabotan mewah lainnya.
Namun demikan, Jero Wacik membantah memiliki fasilitas dan perabotan atau perlengkapan rumah tersebut.
"Kamar saya tidak pakai AC," kata dia.
Jero Wacik juga membantah memiliki saung di dalam Lapas Sukamiskin sebagai fasilitas. "saya tidak punya saung," tandasnya.
Sebelumnya, KPK mengidentifikasi Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein meminta dua unit mobil mewah. Masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam kepada narapidana. Dia pun sempat menawarkan kepada narapidana korupsi agar membeli mobil itu di dealer mobil kenalannya.
Selain dua mobil, Kalapas Sukamiskin juga menerima uang total Rp 279.920.000 dan USD1.410. KPK pun telah menyita semuanya sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD). Kemudian Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga sebagai penerima suap. Sedangkan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat diduga sebagai pemberi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang, Lewat Borobudur dan Kota Lama
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Advertisement
Advertisement








