Dokter Jantung Ungkap Cara Aman Olahraga Setelah Usia 40 Tahun
Dokter jantung mengingatkan olahraga rutin setelah usia 40 tahun tetap penting untuk menjaga kesehatan jantung, asalkan dilakukan bertahap dan terukur.
Kasubdit di Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Kepulauan Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Polisi M. Yusuf. /ist Via SUara.com
Harianjogja.com, JAKARTA- Oknum polisi yang tetangkap kamera melakukan kekerasan pada seorang ibu akhirnya mendapatkan hukuman.
Kepala Kepolisian Indonesia Tito Karnavian langsung memecat Kasubdit di Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Kepulauan Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Polisi M. Yusuf. Sebab Yusuf telah melakuan aksi kekerasan dengan menendang seorang ibu. Video viral aksi dia tersebar di media sosial.
M. Yusuf melakukan kekerasan di minimarket miliknya di kawasan Graha Loka Selindung, Pangkal Pinang, Babel. Dia menendang seorang ibu yang hendak mencuri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal M. Iqbal menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh AKBP M. Yusuf atas kekerasan tersebut. Menurut Iqbal, tindakan yang dilakukan oleh AKBP M. Yusuf tak mencerminkan polisi dalam mengemban tugas seperti program yang disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian Profesional Modern dan Terpecaya "Prometer".
Tito akan segera mencopot AKBP M. Yusuf dari jabatan Kasubdit di Ditpamobvit Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Terkait dengan video pemukulan itu, Kapolri marah besar. Kapolri marah dan akan copot AKBP Y hari ini juga. AKBP Y tidak mencerminkan polisi yang Promoter," kata Iqbal kepada wartawan Jumat, (13/7/2018).
"Oknum AKBP Y tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok polisi sebagai pelindung,pelayan dan pengayom masyarakat," Iqbal menambahkan
Iqbal menambahkan apa yang selalu disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terhadap anggotanya boleh keras terhadap pelaku kekerasan maupun kejahatan yang mengancam nyawa masyarakat.
"Kapolri sering mengatakan keras boleh, tapi terhadap penganggu ketertiban umum, pelaku kriminal yang membahayakan nyawa masyarakat, membahayakan nyawa petugas, harus tegas bila perlu ditembak mati," ujar Iqbal
Maka itu, Iqbal meminta setelah dicopot segera langsung ditangani Divisi Propam Mabes Polri terhadap AKBP M. Yusuf sesuai mekanisme dalam pelanggaran yang dilakukan.
"Sudah Kapolda Babel untuk mencopot hari ini juga. AKBP Y salah satu Kasubdit di Direktorat Pamobvit. Tentunya setelah dicopot, akan ada mekanisme akan lalui di Propam," tutup Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Dokter jantung mengingatkan olahraga rutin setelah usia 40 tahun tetap penting untuk menjaga kesehatan jantung, asalkan dilakukan bertahap dan terukur.
Pemkab Bantul akan lebih selektif menentukan pengelola baru Kawasan Industri Piyungan setelah PT YIP didepak. Rekam jejak perusahaan menjadi perhatian utama.
Dua atlet Tirta Amanda Swimming Club, Gendis dan Qyara, lolos mewakili DIY pada O2SN Renang tingkat nasional usai menjadi yang terbaik di provinsi.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Aceh untuk memberi kepastian hukum dan mencegah sengketa aset umat.
Pengemudi Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di Bundaran HI ditilang setelah polisi memastikan kendaraan memakai pelat nomor palsu.
Polres Bantul menyiapkan ETLE di Simpang Tiga Cepit. Kamera berbasis AI belum terpasang dan waktu penerapannya masih menunggu.