Advertisement
Hanya 8 yang Memenuhi Syarat dari 31 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan ke MK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Beberapa calon sudah menyampaikan keberatan menyusul selesainya rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota dan provinsi pada 7-8 Juli 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Calon-calon tersebut juga telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan hingga Selasa (10/7/2018) sore sudah ada 31 permohonan yang masuk ke MK.
Advertisement
“Setelah dihitung, yang masih dalam ambang batas 0,5% sampai 2% ada delapan sengketa yang diajukan,” ujarnya, Selasa (10/7/2018) malam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang tidak puas dengan hasil Pilkada bisa mengajukan sengketa ke MK. Pengajuan ini dilakukan tiga hari setelah hasil penghitungan Pilkada.
Akan tetapi, pengajuannya hanya bisa dilakukan jika ada selisih 0,5% sampai 2% dari jumlah suara sah Pilkada. Berdasarkan Pasa 157 UU 10/2016, MK akan memutuskan perkara perselisihan sengketa paling lambat 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Daerah-daerah yang berpotensi diterima berdasarkan pasal tersebut adalah Provinsi Maluku Utara, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kapal Feri Membawa 53 Penumpang dan 12 Kru Tenggelam di Selat Bali, Basarnas Kerahkan Rigid Inflatable Boat
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
Advertisement
Advertisement