Advertisement
Hanya 8 yang Memenuhi Syarat dari 31 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan ke MK
Pemilih memperlihatkan jarinya, seusai mencoblos di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (27/6/2018). - JIBI/Wahyu Darmawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Beberapa calon sudah menyampaikan keberatan menyusul selesainya rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota dan provinsi pada 7-8 Juli 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Calon-calon tersebut juga telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan hingga Selasa (10/7/2018) sore sudah ada 31 permohonan yang masuk ke MK.
Advertisement
“Setelah dihitung, yang masih dalam ambang batas 0,5% sampai 2% ada delapan sengketa yang diajukan,” ujarnya, Selasa (10/7/2018) malam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang tidak puas dengan hasil Pilkada bisa mengajukan sengketa ke MK. Pengajuan ini dilakukan tiga hari setelah hasil penghitungan Pilkada.
BACA JUGA
Akan tetapi, pengajuannya hanya bisa dilakukan jika ada selisih 0,5% sampai 2% dari jumlah suara sah Pilkada. Berdasarkan Pasa 157 UU 10/2016, MK akan memutuskan perkara perselisihan sengketa paling lambat 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Daerah-daerah yang berpotensi diterima berdasarkan pasal tersebut adalah Provinsi Maluku Utara, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Top 10 News Harianjogja.com, Hari Ini: Kelok 23 Sampai Konglomerat
- Jenderal Paspampres Venezuela Dicopot Usai Penangkapan Maduro
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Jumat 9 Januari 2026
- Senat AS Kunci Langkah Militer Trump ke Venezuela
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini, 9 Januari 2026
- Empat WNA Tewas, Nakhoda dan ABK Kapal Labuan Bajo Jadi Tersangka
- Sunaryanta Resmi Pimpin PSI DIY, Dilantik Kaesang di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement




