Advertisement

Ada-Ada Saja, Kunci Kotak Suara Dibawa Lari Kepala Desa, Begini Akhirnya Proses Pemungutan Suara

Newswire
Rabu, 27 Juni 2018 - 18:17 WIB
Nina Atmasari
 Ada-Ada Saja, Kunci Kotak Suara Dibawa Lari Kepala Desa, Begini Akhirnya Proses Pemungutan Suara Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JAYAWIJAYA- Kejadian tak biasa terjadi di Kabupaten Jayawijaya, Papua.

Tiga kepala desa/kampung di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, dilaporkan membawa lari kunci kotak suara yang dipersiapkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua serta bupati dan wakil bupati Jayawijaya.

Advertisement

Ketua KPU Jayawijaya Adi Wetipo di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu (27/6/2018), mengatakan tiga kepala kampung di Distrik Assotipo itu sebelumnya menyimpan logistik di kantor kampung dan mengunci pintu kantor.

"Setelah kunci gembok, lalu kuncinya dibawa lari oleh kepala-kepala kampung. Ada tiga kepala kampung," katanya.

Adi mengatakan, sempat terjadi negosiasi antara PPD dan kepala-kepala kampung untuk menyerahkan logistik yang dikunci namun upaya itu tidak berhasil.

"PPD turun untuk bertemu kepala kampung tetapi tidak ada jalan keluar, sehingga saya turun ke lapangan, kita [ketua KPU dan kepala kampung] selesaikan sehingga bisa berjalan. Jadi tadi pagi pemilihan berjalan aman sampai sekarang," katanya.

Secara umum, menurut dia, pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua serta bupati dan wakil bupati Jayawijaya berjalan aman walaupun terdapat beberapa kendala kecil seperti di TPS-08.

Di TPS-08, penyelenggara, Panwaslu dan saksi-saksi pasangan calon sepakat untuk surat suara gubernur dan wakil gubernur Papua yang telah dicoblos oleh warga dan salah dimasukan ke kotak suara calon bupati dan wakil bupati Jayawijaya dinyatakan tidak terpakai.

Warga TPS-08 melakukan pencoblosan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Jayawijaya sehingga ada warga yang salah memasukan kertas suara gubernur dan wakil gubernur di kotak bupati serta wakil bupati, dan sebaliknya.

"Dalam UUD hanya disebutkan tidak sah apabila coblos di luar kotak, coblos dua calon sekaligus. Sementara salah memasukan dalam kotak ini tidak disebutkan, sehingga di lapangan dengan kejadian seperti itu dan saksi berkeberatan lalu teman-teman panwas menyatakan tidak sah, kita ikuti itu," katanya.

KPU dan aparat keamanan setempat telah membuat tim yang nantinya menjemput paksa hasil pencoblosan apabila penyelenggara tingkat bawa dengan sengaja memperlambat pendistribusian hasil pemilihan ke kantor KPU.

"Kalau tanggalnya [pengumpulan suara hasil coblos] sudah lewat tetapi teman-teman PPD belum masuk, kita akan jemput paksa ke lapangan. Tetapi pada umumnya sesuai pantauan, ada beberapa kampung yang sudah selesai, jadi besok dan lusa itu sudah bisa masuk kembali ke KPU," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Kulonprogo
| Minggu, 05 April 2026, 01:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement