Advertisement
Di Jambi, Kakak Adik Terlibat Inses dan Ibu Kandung Bantu Aborsi Bayi Mereka
Para pelaku aborsi. - Ist/Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAMBI - Polisi menangkap tiga orang yang masih satu keluarga yang terdiri dari AA (18), WA (15) bersama ibu kandung keduanya, Asmara Dewi (38). Ketiganya yang merupakan warga Desa Pulau, Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi diamankan petugas tak lama setelah petugas menemukan jasad bayi di sebuah kebun.
Siapa sangka, jika kakak beradik yang masih di bawah umur itu jadi tersangka karena melakukan hubungan inses (hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara kandung) hingga delapan kali.
Advertisement
Pihak PPA Reskrim Polres Batanghari melalui Kasat Reskrim Iptu Dimas Arki Jatipratama menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula ketika petugas mendapatkan informasi masyarakat adanya penemuan mayat bayi. Polisi kemudian menduga mayat bayi tersebut hasil aborsi.
"Kondisi sekitar seminggulah. Sudah tak berbentuk lagi, kepala retak, badan dan kaki sudah pisah. Sedangkan tanda kekerasan saat ini belum ada," ujarnya, Selasa (5/6/2018).
BACA JUGA
Dari pengakuan kepada petugas, Asmara Dewi awalnya melakukan aborsi pada Selasa 22 Mei 2018 sekitar Magrib dengan cara memijat perut anaknya WA. "Mulanya sang anak perempuannya tengah mengandung di luar nikah. Karena merasa malu kepada tetangga, sang ibu memberikan jamu yang terbuat dari kunyit dengan tujuan melunturkan janin sang bayi," tutur Dimas.
Setelah perutnya mules, sang ibu mendorong perut WA hingga bayinya keluar. "Setelah keluar, kepala bayi ditarik. Sedangkan arinya dipotong menggunakan silet," imbuhnya.
Selanjutnya, orok bayi yang baru lahir ke dunia tersebut langsung dibungkus kerudung dan diletakkan di bawah tempat tidurnya. Besoknya, seperti biasa, si ibu tadi berangkat ke kebun untuk kerja. Namun, Asmara sangat kaget, setiba di kediamannya, jasad bayi dari anaknya raib di bawah tempat tidur.
"Jadi pas ibunya pulang untuk melihat jasad bayi kok gak ada. Saat ditanya ke anaknya, dijawab sudah dikubur. Rupanya hanya dibuang begitu saja di kebun," jelas Dimas.
Petugas memperkirakan, usia bayi tersebut berumur lebih kurang enam sampai delapan bulan.
Akibat perbuatannya, sang ibu dikenakan pasal 55 Ayat 1 UU RI tentang Perlindungan Anak karena turut serta dalam proses aborsi dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara, kedua anaknya dikenakan pasal berbeda WA dikenakan pasal 77 Aat A juncto 45 A UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara itu sang kakak AA yang menyetubuhi anak di bawah umur dikenakan Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76 D UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Distribusi Pupuk Subsidi di Sleman Dipantau, HET Turun 20 Persen
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ibu, Anak Kampung Kali Code Tampil Percaya Diri Berbahasa Inggris
- Jadwal KRL Jogja-Solo Lengkap, Panduan Bepergian Desember 2025
- Jogja Hanyengkuyung Sumatra, Mari Pakai Dresscode Putih di Maguwoharjo
- Pekerja Migran di Jogja Desak Negara Penuhi Perlindungan dan Hak
- UPNV Yogyakarta Rencanakan Penambahan Kuota Mahasiswa Baru 2026
- Kenapa Peralatan Seni Sekarang Lebih Beragam dan Spesifik?
- Kajian KPK Ungkap Risiko Pengadaan Makan Bergizi Gratis
Advertisement
Advertisement




