Advertisement
250 Buron Korupsi Terciduk Aparat
Ilustrasi Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Ratusan buron kasus korupsi berhasil ditangkap aparat sepanjang tahun ini.
Kejaksaan Agung menyatakan sejak Januari 2018 sampai sekarang telah berhasil menangkap 250 buron yang didominasi perkara tindak pidana korupsi.
Advertisement
"Dari bulan Januari sampai sekarang ini, setidaknya 250 buron yang sudah berhasil kami amankan. Mereka semuanya kasus tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Ia mengapreasiasi kinerja jajarannya melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC). "Bukan hanya itu, disamping kita mengejar buron yang berhasil kita amankan, kita juga berhasil memulihkan aset negara," katanya.
BACA JUGA
Kejagung telah meluncurkan program Tangkap Buron (31.1) atau 31 kejaksaan tinggi menangkap 1 buron setiap bulannya pada awal Januari 2018.
Sementara itu, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur PT Citratama Timurindo, H Taufhan Ansar Nur, buronan kasus korupsi yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
"Tim Intelijen Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, H Taufhan Ansar Nur," kata Yunan Harjaka, Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intel pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung.
Tim Intelijen menangkap Taufhan di Hotel Shangrila, Jalan Jendral Sudirman Kav 1, Jakarta Pusat, Jumat (18/5), pada pukul 18.35 WIB. Penangkapan ini dilakukan atas permintaan Kejati Sulsel Nomor: R-132/R.4.3/Dps.4/05/2017.
"Surat tanggal 24 Mei 2017 tentang Permohonan Pemantauan oleh Adhyaksa Monitoring Center atas nama terpidana H Taufhan Ansar Nur," katanya.
Taufhan dinyatakan DPO setelah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 9K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014. Vonis ini sudah berkekuatan hukum tetap sehingga yang bersangkutan merupakan terpidana.
Taufhan dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan (konstruksi) Pasar Pa Baeng-Baeng Kota Makasar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2009 pada DIPA Kantor Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Makassar sebesar Rp12,5 miliar yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp1 miliar lebih.
"MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Yunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Kanada Panggil OpenAI seusai Penembakan Massal
- Thailand Pangkas Kadar Gula Minuman: Thai Tea dan Kopi Lebih Sehat
- Pemda DIY Sewakan Eks Hotel Mutiara 30 Tahun
- PSS Sleman Tak Terkalahkan, Duet Fachruddin-Lucao Solid
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- Spesifikasi Mewah Calon Mobil Dinas Gubernur Kaltim Senilai Rp8,5 M
- Gaji Guru PPPK Paruh Waktu dan JLOP Kulonprogo Rp1 Juta
Advertisement
Advertisement








