Advertisement
MUI Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Simbol Agama untuk Tujuan Politik
Logo MUI. - Wikipedia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan simbol-simbol agama tujuan politik.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia VI menyatakan penggunaan simbol-simbol agama untuk alat propaganda atau memengaruhi massa demi kekuasaan, dilarang.
Advertisement
"Agama dan simbol keagamaan tidak boleh hanya dijadikan kedok untuk menarik simpati dan pengaruh dari umat beragama serta untuk mencapai tujuan meraih kekuasaan semata," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/5/2018).
Ia mengatakan simbol-simbol agama atau simbol-simbol budaya yang identik dengan simbol agama tertentu tidak boleh digunakan untuk menipu dan memanipulasi umat beragama agar bersimpati guna mencapai tujuan politik tertentu.
BACA JUGA
"Tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran agama dan termasuk penodaan agama," kata Niam, Ketua Sidang Pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI yang berlangsung di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 7-9 Mei 2018.
Namun, lanjut Niam, bukan berarti agama harus dipisahkan dengan politik. Islam menolak pandangan dan upaya yang memisahkan antara agama dan politik.
Islam sebagai ajaran yang bersumber dari wahyu merupakan ajaran yang komperehensif, memiliki tuntunan kebajikan yang bersifat universal dan meliputi seluruh aspek kehidupan. Islam mencakup juga tatanan mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara, mengatur masalah sosial, ekonomi, politik, dan kebudayaan.
"Politik dan kekuasaan dalam Islam ditujukan untuk menjamin tegaknya syariat dan terjaminnya urusan dunia. Politik dalam Islam adalah sarana untuk menegakkan keadilan, sarana amar makruf nahi munkar dan sarana untuk menata kebutuhan hidup manusia secara menyeluruh," katanya.
Karena itu, lanjut Niam,politik tidak boleh dipahami hanya sebagai sarana meraih kekuasaan tanpa memerhatikan etika dan moral keagamaan.
Terkait dengan tempat ibadah untuk bicara politik, Niam mengatakan tempat ibadah bukan hanya untuk kepentingan ritual keagamaan, melainkan harus dijadikan sebagai sarana pendidikan dan dakwah Islam termasuk masalah politik keumatan.
"Bagaimana cara memilih pemimpin sesuai dengan ketentuan agama, bagaimana mengembangkan ekonomi keumatan, bagaimana mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta bagaimana mewujudkan 'baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur'," katanya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Sleman Siapkan Rp55 Miliar untuk Premi JKN di APBD 2026
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Shaqueel van Persie Tak Perlu Operasi, Peluang Comeback Musim Ini
- Sabtu Berdarah di Balochistan Pakistan, 33 Orang Tewas Oleh Separatis
- MU vs Fulham, Carrick Diuji di Old Trafford Saat Cedera Menghantui
- Puasa Ayyamul Bidh Syakban 2026, Ini Jadwal Lengkap dan Keutamaannya
- Pisa SC Pecat Gilardino seusai Dibungkam Sassuolo, Jay Idzes Disorot
- Android 16 Masih Lambat Diadopsi, Baru 7,5 Persen Perangkat Global
- Ganti Rugi Tanah JJLS Garongan-Congot Ditargetkan Tuntas 2027-2028
Advertisement
Advertisement



