Advertisement

Suara DPRD Solo Pecah soal Pemindahan SMPN 3

Farida Trisnaningtyas
Sabtu, 05 Mei 2018 - 07:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
Suara DPRD Solo Pecah soal Pemindahan SMPN 3 SMPN 5 Solo (Solopos/Insetyonoto)

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Kalangan wakil rakyat di Solo, Jawa Tengah terbelah suaranya dalam menyikapi rencana pemindahan sejumlah sekolah dar pusat kota.

Kali terakhir Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal memindah dua sekolah di dekat Mangkunegaran, yakni SMPN 3 Solo dan SMPN 5 Solo ke daerah pinggiran. SMPN 3 Solo dimungkinkan pindah ke Karangasem sementara SMPN 5 Solo digeser ke Mojosongo.

Advertisement

Pemkot meyakini dua wilayah ini masih minim infrastruktur sekolah untuk tingkat menengah sekaligus sebagai pemerataan pendidikan di Kota Solo.

Anggota Komisi IV DPRD Solo, Reny Widyawati, mengatakan selama ini Dinas Pendidikan tak pernah secara gamblang mempaparkan rencana penataan maupun zonasi sekolah. Menurutnya, apabila Pemkot akan memindahkan sekolah, maka terlebih dahulu dilakukan kajian secara menyeluruh.

Dalam hal ini tak hanya soal fasilitas prasarana dan sarana tempat pembelajaran, tetapi juga faktor lain perlu diperhitungkan.

“Dalam pertemuan dengan kami, Disdik tak pernah menjawab secara transparan apakah pernah dilakukan kajian soal pemindahan. Mereka hanya menjawab, pemindahan itu agar sesuai dengan zonasi tempat belajar dengan kebutuhan masyarakat,” katanya, kepada wartawan, Kamis (3/5/2018).

Menurutnya, semestinya Disdik melakukan kajian mendalam persoalan pemindahan tempat pembelajaran dari aspek psikologis dan sosiologis. Dengan demikian, Pemkot tahu betul mengapa sekolah lama perlu dipindahkan ke tempat baru selain menyoal zonasi sekolah.

“Meskipun alasan zonasi ini berdasarkan tempat tinggal warga menyesuaikan aturan, tetapi faktor psikologis anak ketika belajar tidak diperhitungkan. Kami sepakat dengan alasan zonasi berdasar tempat tinggal, tapi kenapa faktor psikologis ketika pemindahan tidak diperhitungkan dengan masak-masak,” paparnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang standar nasional pendidikan, disebutkan pasal 44 ayat 4, standar lokasi lahan satuan pendidikan mempertimbangkan jarak tempuh maksimal yang harus dilalui peserta didik untuk menjangkau satuan pendidikan tersebut. Mulai tahun ajaran 2018/2019 ini pemerintah memberlakukan sistem baru dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) sesuai dalam Permendikbud no 17 tahun 2017 tentang PPDB.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Solo, Paulus Haryoto, mengatakan pemindahan sekolah ini sesuai dengan semangat Pemkot Solo untuk memberikan pelayanan pendidikan yang sama di semua wilayah. Maka dari itu, Pemkot perlu melakukan pemerataan pendidikan berdasarkan zonasi.

“Pemindahan ini semangatnya adalah untuk pemerataan pendidikan di Kota Solo. Di dua wilayah di Solo itu belum ada SMPN-nya. Harapannya agar pendidikan kita proporsional, tidak ada label yang paling bagus yang mana. Selain itu, ini demi menjangkau pendidikan masyarakat,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement