Advertisement

HGU Terlantar Bakal Diambil Alih untuk Reforma Agraria

Finna U. Ulfah
Sabtu, 05 Mei 2018 - 01:07 WIB
Nugroho Nurcahyo
HGU Terlantar Bakal Diambil Alih untuk Reforma Agraria

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gencar atasi ketimpangan tanah. Salah satunya dengan terkait mengambil alih pemanfaatan HGU yang ditelantarkan untuk dijadikan objek tanah reforma agraria. 

Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil menegaskan permasalahan ketimpangan tanah bisa diatasi dengan berbagai program sistematis dan terukur, hanya saja dibutuhkan waktu yang cukup lama.

Advertisement

Menurutnya jika melihat undang-undang pertanahan yang ada, ketimpangan tanah bisa diatasi dengan berbagai cara, yaitu alih fungsi lahan, pemanfaatan hak guna usaha (HGU) yang terlantar, dan memperketat jangka waktu HGU.

Pengalihan fungsi lahan yang dimaksud yaitu pelepasan kawasan hutan menjadi kawasan permukiman atau pertanian.

“Tanah kawasan hutan masih cukup besar kalau kebijakan pelepasan kawasan hutan khususnya terhadap area yang menjadi pemukiman atau pertanian dapat dilakukan, maka itu akan menjadi sumber untuk redistribusi lahan,” ujar Sofyan dikutip dari keterangan resminya, Jumat (4/5/2018).

Sofyan menjelaskan terkait dengan pemanfaatan HGU yang terlantar akan diambil alih untuk dijadikan objek tanah reforma agraria.

Upaya ketiga yaitu terkait dengan undang-undang pertanahan tentang jangka waktu pemberian izin HGU yang berlaku.

“Undang-undang memberikan HGU itu waktu tertentu sekitar 35 tahun dan perpanjangan, seandainya kita ingin menata masalah ini kita bisa impose ketentuannya,” paparnya.

Hingga kini, Kementerian ATR/BPN melalui arahan Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Program Strategis Nasional berupa Reforma Agraria yang di dalamnya mencakup Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Lahan.

Menurut data Kementerian ATR/BPN, jumlah bidang tanah di seluruh Indonesia diperkirakan berjumlah 126 juta. Dari total yang ada, tanah yang terdaftar hanya sekitar 51 juta bidang tanah, sehingga masih terdapat 75 juta bidang tanah yang belum bersertifikat.

Oleh karena itu, pemberian hak kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat berupa sertifikat tanah menjadi prioritas pemerintah saat ini.

“Kami akan melaksanakan sertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” tutur Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement