Advertisement
HGU Terlantar Bakal Diambil Alih untuk Reforma Agraria
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gencar atasi ketimpangan tanah. Salah satunya dengan terkait mengambil alih pemanfaatan HGU yang ditelantarkan untuk dijadikan objek tanah reforma agraria.
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil menegaskan permasalahan ketimpangan tanah bisa diatasi dengan berbagai program sistematis dan terukur, hanya saja dibutuhkan waktu yang cukup lama.
Advertisement
Menurutnya jika melihat undang-undang pertanahan yang ada, ketimpangan tanah bisa diatasi dengan berbagai cara, yaitu alih fungsi lahan, pemanfaatan hak guna usaha (HGU) yang terlantar, dan memperketat jangka waktu HGU.
Pengalihan fungsi lahan yang dimaksud yaitu pelepasan kawasan hutan menjadi kawasan permukiman atau pertanian.
“Tanah kawasan hutan masih cukup besar kalau kebijakan pelepasan kawasan hutan khususnya terhadap area yang menjadi pemukiman atau pertanian dapat dilakukan, maka itu akan menjadi sumber untuk redistribusi lahan,” ujar Sofyan dikutip dari keterangan resminya, Jumat (4/5/2018).
Sofyan menjelaskan terkait dengan pemanfaatan HGU yang terlantar akan diambil alih untuk dijadikan objek tanah reforma agraria.
Upaya ketiga yaitu terkait dengan undang-undang pertanahan tentang jangka waktu pemberian izin HGU yang berlaku.
“Undang-undang memberikan HGU itu waktu tertentu sekitar 35 tahun dan perpanjangan, seandainya kita ingin menata masalah ini kita bisa impose ketentuannya,” paparnya.
Hingga kini, Kementerian ATR/BPN melalui arahan Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Program Strategis Nasional berupa Reforma Agraria yang di dalamnya mencakup Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Lahan.
Menurut data Kementerian ATR/BPN, jumlah bidang tanah di seluruh Indonesia diperkirakan berjumlah 126 juta. Dari total yang ada, tanah yang terdaftar hanya sekitar 51 juta bidang tanah, sehingga masih terdapat 75 juta bidang tanah yang belum bersertifikat.
Oleh karena itu, pemberian hak kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat berupa sertifikat tanah menjadi prioritas pemerintah saat ini.
“Kami akan melaksanakan sertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” tutur Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement