Advertisement
HARI BURUH: Ada 4 Tuntutan di May Day, Apa Saja?
Ilustrasi aksi Hari Buruh (May Day). - JIBI/Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi dalam peringatan hari buruh sedunia atau yang biasa disebut may day.
Rencananya, para peserta aksi yang diperkirakan sebanyak 150.000 akan melakukan long march dari Patung Kuda Menuju Istana Presiden mulai jam 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Advertisement
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dalam aksi tersebut ada tiga tuntunan utama (Tritura) yang diserukan oleh para buruh
kepada Pemerintah. Tuntutan yang pertama adalah, para buruh meminta agar pemerintah menurunkan harga dan tarif kebutuhan pokok pangan.
Menurutnya, kebutuhan pokok pangan seperti beras saat ini sudah mulai menginjak harga yang tidak wajar. Selanjutnya, para
buruh juga menuntut agar tarif listrik serta Bahan Bakar Minyak (BBM) diturunkan.
"Turunkan harga beras, listrik, BBM, dan bangun ketahanan pangan dan ketahanan energi," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (30/4/2018).
Tuntutan yang kedua adalah para buruh menolak untuk mendapatkan upah murah. Oleh karena itu, para buruh meminta kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Tuntutan kedua kita adalah menolak upah murah," cetus Said Iqbal.
Lalu tuntutan yang terakhir adalah para buruh menolak Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk Indonesia. Menurutnya, belakangan banyak sekali TKA Asing yang memakan lahan pekerjaan kasar dari para buruh.
"Tolak TKA buruh kasar dari China . Cabut Peraturan Presiden no 20/2018 tentang TKA," ucapnya.
Para buruh juga menyelipkan tambahan tuntutan dalam aksi mayday esok hari. Adalah meminta kepada pemerintah untuk menghapus outsourching karena dinilai merugikan buruh.
"Kita ada Tritura plus namanya dalam aksi tersebut. Plusnya adalah hapus outsourcing," tegas Said.
Berikut tuntutan Tritura Plus yang disuarakan para Buruh dalam aksi Mayday Esok Hari.
1. Turunkan harga Beras, Listrik,BBM. Bangun ketahanan pangan dan ketahanan energi.
2. Tolak upah murah. Cabut PP no 78/2015 tentang pengupahan .
3. Tolak TKA buruh kasar dari China. Cabut Perpres no 20/2018 tentang TKA.
4. Plusnya adalah Hapus outsourcing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
- Menhub Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Rest Area Lebaran 2026
Advertisement
PSEL Bantul Ditarget Operasi 2028, Pemkab Siapkan Anggaran Rp5 Miliar
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Pesan Ajakan Demo di Polda DIY Diduga Provokasi, Ini Kata Gubes UII
- Aktivis Mahasiswa Perdana Arie Bebas dari Lapas Cebongan Sleman
- Jelang Lebaran, Satpol PP Jogja Perketat Pengawasan Gepeng
- Serangan Kartel di Penjara Meksiko, 23 Narapidana Melarikan Diri
- Pasar Ramadan Berpotensi Picu Macet, Dishub Minta Panitia Izin Polisi
- Jalan Sempit di Bambanglipuro Bantul Jadi Ikon Kampung Ramadan
- Proyek Tol Jogja-Solo di Purwomartani Terus Dikerjakan Jelang Mudik
Advertisement
Advertisement





