Advertisement
Jauh-Jauh Hari, Menhub Minta Menaker Bagikan THR Maksimal H-7 Lebaran, Ini Alasannya
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kertajati, Rabu (4/4/2018). Dia memerinci pembangunan sisi darat sudah sebesar 92%, sedangkan sisi udara sudah tuntas atau 100%. - Bisnis/Rio Sandy Pradana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Meski lebaran masih dua bulan, persiapan mulai dilakukan oleh Pemerintah, salah satunya tentang tunjangan hari raya untuk tenaga kerja.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal "H-7" Lebaran 2018.
Advertisement
Budi dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran 2018 di Kemenhub, Jakarta, Jumat (13/4/2018), mengatakan langkah tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi mengurai kepadatan arus mudik Lebaran agar masyarakat bisa lebih cepat pulang ke kampung halaman dan tidak menumpuk di hari-hari puncak mudik yang biasanya jatuh pada "H-3".
"Kami sudah mengkoordinasikan dalam hal pemberian THR dapat diberikan maksimal pada 'H-7' untuk memberikan pilihan mudik lebih awal," ujarnya.
BACA JUGA
Selain itu, Menhub juga mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengatur pelaksanaan libur sekolah dapat dilakukan seoptimal mungkin sebelum Idul Fitri untuk mendistribusikan dan mengurangi kepadatan lalu lintas.
Ia menambahkan dengan upaya penyebaran hari libur, diharapkan akan memecah konsentrasi kepadatan di waktu-waktu tertentu.
Menhub juga memerintahkan kepada jajarannya untuk menangani kemacetan dengan melaukan rekayasa lalu lintas untuk di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menyediakan kereta tambahan untuk Ditjen Perkeretaapian, menambah jumlah kapal dan kapasitas angkut untuk Ditjen Perhubungan Laut dan menambah jam operasi bandara untuk Ditjen Perhubungan Udara.
Segera Dibahas
Dalam kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Kemenaker Hery Sudarmanto mengatakan pihaknya akan membahas terlebih dahulu dan mengoordinasikan dengan kementerian terkait.
"Kalau memang disepakati ya sebaiknya dilakukan supaya kita tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, kalau padat pada berebut pulang, kalau lengang orang bisa cari waktu, sehingga lebih dipertimbangkan aspek sosialnnya," tuturnya.
Hery mengatakan keputusannya akan dikeluarkan Senin (16/4/2018) melalui Kepres bersama Kementerian Agama, Kemenaker, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia.
Sementara itu, untuk koordinasi lalu lintas dan penegakan hukum di lapangan selama masa Angkutan Lebaran berada di kepolisian.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
DIY Siapkan Raperda Museum, Pulangkan Arsip Sejarah dari Luar Negeri
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Drawing 16 Besar Liga Champions 2025-2026: Jadwal dan Link Streaming
- Moto3 Thailand 2026: Veda Ega Pratama Tembus Enam Besar di FP1
- Perplexity Luncurkan AI Otonom dengan Sistem Sandbox
- Solusi Bangun Indonesia Manfaatkan 172 Ribu Ton RDF
- Keterbatasan SDM Tantangan Biro Organisasi DIY
- Moto2 Thailand 2026: Mario Aji Posisi 17 di FP1
- Tesla di Australia Dilengkapi Grok AI
Advertisement
Advertisement




