Advertisement
Minyak Tumpah, Komisi VII Tuntut Tanggung Jawab Pertamina

Advertisement
Harianjogja.com, BALIKPAPAN—Komisi VII DPR RI menuntut tanggung jawab PT Pertamina dalam kasus minyak yang tumpah dan mencemari perairan di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Sabtu (31/3/2018).
Komisi VII DPR turun langsung meninjau kondisi lingkungan Teluk Balikpapan pada Senin (9/4/2018) sore. Peninjauan ke perairan Teluk Balikpapan dipimpin Wakil Ketua Komisi VII Herman Khaeron bersama rombongan anggota DPR pusat lain.
Advertisement
“Kami [Komisi VII] melihat hari ini [Senin] masih ada berdampak pada nelayan kepiting, rumah terapung masih ada melekat tumpahan minyak. Segera harus dituntaskan,” ujar Herman di sela peninjauan. Komisi yang membidangi urusan energi ini meminta kepada perseroan melakukan investigasi secepat mungkin.
Lebih jauh dia mengatakan, dalam perspektif hukum dan lingkungan, kasus ini akan ditinjau menggunakan UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No.7/2007 junto UU No.1/2004 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.
BACA JUGA
Mengenai aspek pemulihan lingkungan, kata dia, terdapat aspek valuasi enviromental damage/perhitungan kerusakan lingkungan yang bisa dijadikan acuan.
“Ini menjadi tanggung jawab yang melakukan pencemaran. Dalam dunia perminyakan prosedurnya ada emergency response plan, menyangkut mengantisipasi berbagai bahaya yang ditimbulkan dari bahaya dari pencemaran itu,” ujarnya
Selain ke Teluk, rombongan juga bertemu keluarga korban dan kemudian direksi Pertamina Refinery Unit V. Tercatat para korban meninggal dunia ialah Sutoyo, 52; Suyono, 45; Imam Nurokhim, 41; Agus Salim, 42; dan Wahyu, 27. Semuanya warga Balikpapan.
Anggota Komisi VII Tjatur Sapto Edy mengatakan pihaknya memberi apresiasi atas kerja keras Pertamina, tapi di satu sisi dinilai kurang cepat dalam mengantisipasi. “Setelah hari ke-4 baru diakui bahwa itu minyak mentah dari pipa yang patah. Kalau dari awal diduga maka penanggulangan akan lebih cepat,” jelasnya.
Tjatur menilai seharusnya pipa crude oil dilengkapi dengan alat pemantau real time, mengingat itu adalah objek vital nasional. “Jika ada gangguan mudah untuk mendeteksi.”
Aparat penegak hukum, kata dia, maupun pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mesti segera mempersiapkan sanksi administrasi, gugatan pidana dan perdata kepada pihak yang diduga bersalah. “Termasuk bila itu dilakukan oleh pihak asing. Insyaallah secepatnya akan ada Raker untuk bahas soal ini,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Gencarkan Upaya Menjaga Ikan Lokal
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Kamis 16 Oktober 2025
- Kuntulgunung Berpotensi Bikin Paket Wisata Terpadu Selatan DIY
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Kamis 16 Oktober 2025
- Prabowo Perintahkan TNI Kawal Kejaksaan Sita Lahan Sawit Ilegal
- Ribuan Warga Gunungkidul Belum Punya KTP-el, Begini Alasannya
Advertisement
Advertisement