Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Cegah Sel Kanker
Berhenti merokok, menjaga berat badan, dan pola makan sehat dapat membantu menurunkan risiko pertumbuhan sel kanker.
Portal Saracennews.com, salah satu usaha Jasriadi./Bisnis.com-Nancy Junita
Harianjogja.com, PEKANBARU - Ketua sindikat Saracen yang dituduh melakukan akses ilegal terhadap media sosial Facebook divonis bersalah oleh pengadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi, yang disebut-sebut sebagai ketua sindikat Saracen karena dinilai terbukti melakukan akses ilegal media sosial Facebook.
Dalam pembacaan putusannya di Pekanbaru, Jumat, Hakim Asep Koswara sebagai pimpinan majelis menyatakan Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik.
"Menyatakan terdakwa Jasriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Menjatuhkan pidana terhadap jasriadi dengan pidana penjara selama sepuluh bulan," kata Hakim Asep, Jumat (6/4/2018).
Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah dalam mengendalikan akun facebook milik Sri Rahayu Ningsih, yang merupakan terpidana ujaran kebencian. Pada saat Jasriadi mengakses akun itu, Mabes Polri telah menjadikan facebook milik Sri sebagai salah satu barang bukti penyidikan ujaran kebencian.
Hakim mengatakan bahwa Jasriadi terbukti mengkases akun facebook pribadi Sri Rahayu pada 5 Agustus 2017. Akses itu dilakukan Jasriadi tanpa seizin Sri yang sebelumnya telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Desember 2017 lalu.
Sementara untuk dakwaan lainnya yang menyebut bahwa Jasriadi melakukan manipulasi kartu tanda pendudukan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim menyatakan hal itu tidak terbukti. Dalam perkara manipulasi data ini, JPU sebelumnya menuduh terdakwa Jasriadi melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk atas nama Suarni lalu mengubah nama saksi Suarni menggunakan aplikasi Photoshop menjadi Saracen.
Kemudian terdakwa menggunakan identitas KTP saksi Suarni yang telah diubah menjadi identitas atas nama Saracen seoalah-olah data otentik milik Saracen sebagai syarat verifikasi akun facebook Saracen. Namun hakim menyatakan tuduhan itu tidak terbukti.
Vonis yang diterapkan hakim sendiri jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Sebelumnya JPU menuntut Jasriadi dengan hukuman dua tahun penjara.
Sementara itu, meskipun vonis yang diterima Jasriadi lebih ringan dibanding tuntutan JPU, terdakwa dan kuasa hukumny menyatakan banding. Begitu juga JPU juga menyatakan banding atas vonis tersebut.
Jasriadi kepada awak media mengatakan akan menempuh langkah hukum lebih tinggi terkait putusan tersebut. Dia mengklaim putusan hakim tidak relevan dengan fakta persidangan bahwa sebenarnya dia memperoleh izin dari Sri untuk mengakses akun facebook-nya.
Dia mengatakan izin itu diberikan Sri setelah dirinya diminta memulihkan akun tersebut. Terlebih kata Jasriadi, saat mengakses akun facebook Sri Rahayu ia tidak pernah sama sekali menghilangkan bukti-bukti unggahan ujaran kebencian yang menjadi alat bukti polisi dalam menangani kasus Sri Rahayu atas ujaran kebencian.
"Saya menolak atas putusan ini karena banyak hal yang bertolak belakang, ini akan saya perjuangkan, karena ini menyangkut jasa penyedia layanan dan jasa penggunanya," ujarnya.
"Sebelumnya saya sudah diberikan izin mengakses akun Sri Rahayu untuk perbaikan akunnya. Saya tidak menghilangkan bukti-bukti ujaran kebencian, itu artinya saya tidak menghalang-halangi penegak hukum," lanjutnya.
Dalam perkara ini, Sri Rahayu telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat. Sri dinilai terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dengan sengaja menyebarkan informasi menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan suku, agama, ras antara golongan (SARA).
Sri ditangkap bersama Muhammad Tonong oleh Mabes Polri atas tuduhan penyedia jasa ujaran kebencian pada Agustus 2017 lalu. Beberapa hari kemudian, Mabes Polri juga menangkap Jasriadi di Pekanbaru yang juga dituduh sebagai ketua sindikat Saracen tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berhenti merokok, menjaga berat badan, dan pola makan sehat dapat membantu menurunkan risiko pertumbuhan sel kanker.
Milad Aisyiyah ke-109 di Jogja dihadiri 500 peserta. Tekankan dakwah kemanusiaan, UMKM, dan penguatan sosial perempuan.
Top Ten News Jogja 16 Mei 2026: Mandala Krida, 32 anak divisum, SPMB 2026, Waisak, hingga sapi kurban Presiden Prabowo.
Malioboro dipadati 50.138 wisatawan saat long weekend. Puncak kunjungan terjadi malam hari di Jogja.
Jelang peringatan Hari Jadi Ke-110, Kabupaten Sleman dinobatkan sebagai peringkat kedua Kabupaten Paling Maju di Indonesia
Aston Villa menang 4-2 atas Liverpool di Liga Inggris 2025/2026 dan memastikan tiket Liga Champions musim depan.