Advertisement
Di Persidangan, Fredrich Yunadi Cekcok dengan Jaksa KPK
Fredrich Yunadi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi terlibat cekcok dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tipikor. Ia meminta KPK untuk tidak cari gara-gara.
Terdakwa kasus merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi kembali menunjukan sikap arogannya kepada Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks pengacara mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) itu diketahui kerap melontarkan amarah kepada Jaksa Penuntut KPK.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/4/2018), Fredrich meminta kepada Jaksa Penuntut KPK untuk tidak selalu mencari gara-gara dengan dirinya.
Hal itu bermula ketika Fredrich sedang mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan hari ini, yakni Supervisor Keperawatan Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Indri Astuti.
Jaksa Penuntut KPK mengajukan keberatan kepada Fredrich yang mengajukan pertanyaan yang dibacakannya dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Tanyakan dulu pertanyaannya, jangan bacakan BAP," ucap Jaksa.
"Saya tidak bacakan, saya tanyakan dahulu. Jangan cari gara-gara terus dengan saya," kata Fredrich dengan nada tinggi.
Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim pun memotong pembicaraan Jaksa Penuntut KPK dan Fredrich. Hakim mengimbau kepada Fredrich untuk tidak mengulangi pertanyaan yang sama kepada saksi.
"Sudah, sudah, yang sudah ditanyakan jangan diulang kembali," tegas Hakim.
Dalam kasus ini, Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Dia didakwa bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan.
Atas perbuatannya, Fredrich disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Status Siaga Darurat Diperpanjang, BPBD DIY Minta Masyarakat Waspada
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membersihkan Mesin Cuci agar Awet dan Bebas Bau
- Kasus Pandji Pragiwaksono Diproses dengan KUHP Baru di Polda Metro
- BI DIY Catat Outflow Uang Kartal Akhir 2025 Lampaui Rp1 Triliun
- Dua Pemancing Hilang di Pantai Wediombo, Pencarian Diperluas
- Warga Karangwaru Jogja Terapkan Biowash untuk Kelola Sampah Organik
- Kemnaker Tegaskan BSU 2026 Belum Ada, Link Pendaftaran Hoaks
- Cara Merebus Telur Sempurna agar Matang Merata dan Mudah Dikupas
Advertisement
Advertisement



