Advertisement
Ini Penjelasannya Buronan Tak Boleh Ajukan Praperadilan
Mahkamah Agung - Antara/Andika Wahyu
Advertisement
Seorang buronan memang tidak boleh mengajukan praperadilan lantaran buronan tersebut melakukan perbuatan menyimpang yakni tidak mengikuti proses hukum yang berlaku
Harianjogja.com, JAKARTA-Mahkamah Agung tidak memperbolehkan seorang buronan penegak hukum mengajukan praperadilan. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menginformasikan bahwa surat edaran No.1/2008 tersebut memang diterbitkan oleh lembaganya dan menjadi suatu rambu bagi lembaga peradilan.
Advertisement
Menurutnya, seorang buronan memang tidak boleh mengajukan praperadilan lantaran buronan tersebut melakukan perbuatan menyimpang yakni tidak mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Dia sendiri [buronan] menyimpang dari ketentuan hukum tapi ingin memperoleh haknya. MA menilai edaran ini perlu disebarluaskan karena memberikan suatu kepastian hukum bahwa di satu sisi DPO tersebut ingin menegakkan hak hukumnya tapi di sisi lain dia melanggar hukum,” ujarnya, Minggu (1/4/2018).
Seorang buronan memang tidak boleh mengajukan praperadilan lantaran buronan tersebut melakukan perbuatan menyimpang yakni tidak mengikuti proses hukum yang berlaku.
Selaman ini, lanjutnya, seorang yang bersatatus buron bisa mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh penegak hukum, dengan menyertakan surat kuasa kepada penasihat hukumnya.
Tahun lalu, Eggi Sudjana, salah seorang pengacara pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku timnya sedang menyiapkan keperluan untuk gugatan praperadilan kliennya tersebut. Meski dia menyatakan pengajuan praperadilan tersebut belum dipastikan, prosedur hukum tersebut hampir pasti digunakan tim pengacara sebagai instrumen hukum untuk melawan penetapan tersangka Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, Rizieq yang sejak setahun silam masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara percakapan elektronik menjurus asusila dengan Firza Husein, salah seorang kenalan dekatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
UMK Kulonprogo 2026 Berpotensi Naik, Ini Besarannya
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- OKI Desak Keadilan Internasional atas Kejahatan Israel di Gaza
- Hari Ibu, Klub Aquativ 21 Top Klas Bantul Gelar Bakti Sosial
- Ambulans Jadi Ruang Bersalin Bayi Kembar Saat Banjir Langkat
- PBVSI Ganti Pelatih Timnas Voli Putra dan Targetkan Asian Games 2026
- Hilang Sejak Sabtu, 2 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Belum Ditemukan
- Pemda DIY Bantu Biaya Hidup 6 Bulan Mahasiswa Terdampak Bencana
- KPRP Serap Masukan Reformasi Kepolisian lewat Public Hearing di UGM
Advertisement
Advertisement



